Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 28 Maret 2024 13:48 WIB

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pro dan kontra pemberian THR untuk pengemudi ojol atau ojek online terus bergulir. Kementerian Ketenagakerjaan tetap pada pendirian bahwa pemberian THR sebatas imbauan, pihak perusahaan Grab dan Gojek berkukuh ojol bukan pekerja tapi mitra sehingga tidak berhak atas THR. Sementara Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai ada ikatan kerja antara penyedia aplikasi dan driver, sehingga berhak atas THR.

Namun terlepas dari isu ini, jumlah driver ojol baik mobil atau sepeda motor, saat ini diperkirakan sudah mencapai 4 juta orang. Angka ini pernah diungkapkan Calon Wapres Mahfud Md, yang saat kampanye berjanji akan memberikan perlindungan hukum bagi 4 juta pengemudi ojek daring.

"Dalam siasatan kami yang terakhir, jumlah driver (pengemudi) itu sekitar empat juta di Indonesia, dan ini harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Tidak boleh diulur-ulur terus," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 Februari 2024.

Jika menganut ketentuan pemerintah dalam pembayaran THR untuk karyawan swasta, yaitu sebesar upah satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja di atas 12 bulan, biaya yang dikeluarkan perusahaan aplikasi bisa puluhan triliun rupiah.

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR bisa mencapai Rp20 triliun.

Kabar Terakhir Soal THR Ojol

Advertising
Advertising

Kementerian Ketenagakerjaan berkukuh pada keputusannya bahwa pemberian tunjangan hari raya tersebut baru sebatas imbauan karena hubungan kerja antara penyedia aplikasi dan driver adalah kemitraan bukan ikatan berdasar kontrak kerja.

Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi mereka. "Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja, Selasa, 26 Maret 2024.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker akan menyiapkan aturan mengenai pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) yang juga mengatur mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk mereka.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan oleh karena itu tadi Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Ida kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa.

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada mitra pengemudinya, dengan alasan bahwa para pengemudi ojo bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.

Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri seteuju dengan Grab dan Gojek. Ia menilai kurang tepat memasukkan pengemudi ojol dalam cakupan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Hubungan mitra pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan yang menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, kemitraan masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR," ujar Hanif.

Sementara Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mewajibkan penyedia aplikasi memberikan THR bagi para pengemudinya karena terdapat hubungan kerja antara pengemudi ojol dengan perusahaan, sehingga statusnya dapat dikatakan sebagai pekerja.

Ketua SPAI, Lily Pujiati menyatakan, bahwa aturan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu mengatur bahwa hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja, berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Karena itu, perusahaan ojol harus tunduk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam satu tahun terakhir sebelum Hari Raya.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya," kata Lily dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2024.

TIM TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor Bulog Terapkan Skema Komersial untuk Penyerapan Gabah dan Beras dari Petani Solo Raya

Berita terkait

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

1 hari lalu

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

5 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

7 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

13 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

14 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

19 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

22 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

24 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

26 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya