Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Kamis, 28 Maret 2024 11:16 WIB

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan membeberkan simulasi perhitungan tunjangan hari raya (THR) dan bonus berdasarkan skema penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terbaru yakni dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

TER mengacu pada tabel Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, sesuai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berikut contoh pertama, perhitungan PPh Pasal 21 pegawai menggunakan TER menghasilkan kurang bayar pada Desember. Perhitungan ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh jo. Undang-undang Cipta Kerja, dikurangi akumulasi TER Januari sampai November.

Seorang pegawai tetap bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 10 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Perhitungan PPh Pasal 21 pegawai ini menggunakan TER menghasilkan kurang bayar pada Desember. Hal itu diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh jo. Undang-undang Cipta Kerja, dikurangi akumulasi TER Januari sampai November.

Advertising
Advertising

Pegawai tersebut memiliki penghasilan bruto dalam setahun Rp 145.960.000. Ia juga memiliki biaya jabatan setahun Rp 6 juta dan iuran pensiun per tahun Rp 2.400.000.

Dengan demikian, pegawai ini memiliki penghasilan neto setahun Rp 137.560.000. Jumlah ini dikurangi PTKP K/O, yaitu Rp 58.500.000. Sehingga, penghasilan kena pajak sebesar Rp 79.060.000.

Untuk menghitung PPh PPh Pasal 21 terutang setahun, pegawai itu dikenakan lapisan satu 5 persen sampai Rp 60 juta, yaitu Rp 3 juta. Serta lapisan dua 15 persen sampai Rp 250 juta, yaitu Ro 2.859.000. Sehingga, total PPh Pasal 21 terutang setahun sebesar Rp 5.859.000.

Walhasil, PPh Pasal 21 terutang Januari sampai November pegawai ini sebesar Rp 4.688.600. Lalu PPh Pasal 21 terutang Desember sebesar Rp 1.170.400.

Contoh kedua, Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER menghasilkan lebih bayar pada bulan Desember. Dalam contoh ini, seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki Gaji Rp 10 Juta. Dia juga mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai ini juga memiliki penghasilan bruto setahun 145.960.000. Dengan biaya jabatan setahun Rp 6.000.000 dan iuran pensiun Rp 2.400.000.

Sehingga, penghasilan neto setahun sebesar Rp 137.560.000. Jumlah ini dikurangi PTKP K/O, yaitu Rp 58.500.000. Walhasil, penghasilan kena pajak sebesar Rp 79.060.000.

Untuk menghitung PPh PPh Pasal 21 terutang setahun, pegawai itu juga dikenakan lapisan satu 5 persen sampai Rp 60 juta, yaitu Rp 3 juta. Serta lapisan dua 15 persen sampai Rp 250 juta, yaitu Ro 2.859.000. Sehingga, total PPh Pasal 21 terutang setahun sebesar Rp 5.859.000.

PPh Pasal 21 terutang Januari sampai November Rp 6.269.000. Kemudian PPh Pasal 21 terutang Desember yaitu -Rp 410.000.

Adapun aturan perhitungan THR dan bonus ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Informasi selanjutnya ihwal tarif ini dapat diakses melalui nomor Kring Pajak yaitu 1500200 atau Kantor Pajak.

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak, selain masa pajak terakhir dalam tahun pajak yang bersangkutan, lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan yang bersangkutan, beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Ini tidak termasuk kelebihan PPh Pasal 21 yang dikembalikan yaitu PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa.

Apabila terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26. Hal ini sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan.

Pemotongan THR dan bonus ini ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Keluhan ini banyak disampaikan warganet di Instagram pribadi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Banyak warganet menilai besaran pajak THR ini terlalu besar.

Salah satunya komentar akun @kurniadsf dalam kolom komentar unggahan Sri Mulyani pada 27 Maret lalu. "Mohon dipikirkan untuk gaji UMR (upah minimum regional) tapi dipotong sangat besar. Alangkah lebih baik bagi para gaji UMR ini untuk tidak dikenakan pajak. Para penerima UMR dan anak Rantau sangat terbebani dan berat terkait potongan pajak yang besar ini," ujarnya.

Pilihan Editor: Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Berita terkait

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

12 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

12 jam lalu

Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

13 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

22 jam lalu

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

Staf khusus Menteri Keuangan memastikan Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan menghormati segala diskusi dan aspirasi yang ada di masyarakat

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

1 hari lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

1 hari lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

2 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

2 hari lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya