Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Selasa, 26 Maret 2024 12:13 WIB

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab. Superapp terkemuka di Asia Tenggara itu menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima sertifikasi itu dari KPPU.

"Kami dari Grab pasti akan terus menjaga persaingan sehat. Pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaan kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif," kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi saat menghadiri konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.

Neneng menjelaskan manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif sejak 2021. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.

Lebih lanjut, Neneng juga menyebut Grab Indonesia telah mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal serta mengundang KPPU untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang diikuti oleh karyawan perusahaan.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyatakan komitmen dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri membuat menjadikan Grab sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program tersebut.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: "KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia...."

<!--more-->

"KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha," tutur Aru.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha diatur dalam Peraturan KPPU RI Nomor 1 Tahun 2022. Program itu merupakan upaya pencegahan KPPU RI praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sertifikat yang didapat perusahaan dari tersebut akan berlaku selama 5 tahun.

Anggota KPPU Mohammad Reza menyebut KPPU telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha sejak diluncurkan pada Maret 2022. "Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa," ujarnya.

Program itu, Reza menjelaskan, bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat. Selain itu, reputasi perusahaan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan turut terjaga karena program ini.

Pilihan Editor: PUPR Siapkan 7 Tol Alternatif Gratis Jika Mudik Macet

Berita terkait

PNM Rayakan Hari Bumi dengan Pelatihan untuk UMKM

3 jam lalu

PNM Rayakan Hari Bumi dengan Pelatihan untuk UMKM

Terdapat tiga aktivitas kegiatan, dua di antaranya adalah pelatihan literasi keuangan digital dan penanaman bibit tanaman.

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

1 hari lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

2 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

2 hari lalu

Jokowi Kesal Indonesia Banjir Impor Perangkat Teknologi: Kenapa Kita Diam?

Jokowi mengatakan CEO dari perusahaan teknologi global, yakni Tim Cook dari Apple dan Satya Nadela dari Microsoft telah bertemu dengan dia di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

2 hari lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

2 hari lalu

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

Sertifikasi Vivo S19 muncul di situs sertifikasi 3C yang mengonfirmasi dukungan pengisian cepat kabel 80W untuk kedua perangkat.

Baca Selengkapnya