Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 24 Maret 2024 17:55 WIB

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mestinya melakukan sosialisasi dan pendekatan yang baik kepada masyarakat ihwal penggunaan kawasan untuk pembangunan IKN. Terutama, pada masyarakat adat yang lebih dulu eksis sebelum ada hak pengelolaan hutan maupun pembangunan ibu kota baru.

Menurut Najih, pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang. Karena itu, tidak ada alasan bagi Otorita IKN untuk terburu-buru dalam pembebasan lahan. Ia juga menyebut Otorita IKN mesti memahami sejarah dan asal usul kawasan di IKN.

"Pendekatan itu penting agar kehadiran IKN tidak semata-mata bahwa itu kebijakan dari pusat yang harus dilakukan. Namun, turut menjadi bagian upaya pemerintah memberi perhatian kepada masyarakat lokal," tutur Najih ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI pada Rabu, 20 Maret 2024..

Kemudian soal larangan pendirian bangunan baru, misalnya, juga harus dilakukan secara persuasif. Sosialisasi juga mesti dilakukan secara maksimal. Jika pendekatan dan sosialisasi sudah dilakukan tapi masyarakat tidak patuh, kata Najih, barulah Otorita IKN bisa menggunakan sarana hukum.

"Menurut saya masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi. Nggak ada alasan untuk terburu-buru. Ini prosesnya panjang," kata Najih. "Pendekatan persuasif itulah yang terbaik."

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pada 8 dan 9 Maret 2024, sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, heboh membicarakan surat dari Otorita IKN yang menyebut bahwa bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal dan harus segera dirobohkan.

Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” jelas isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.

Seorang warga RT 05 Pemaluan juga diperintahkan untuk hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN yang dulu merupakan kediaman eks rumah jabatan Bupati PPU di Sepaku, Kalimantan Timur, untuk menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Kabar tersebut pun menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk anggota DPR. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai upaya penggusuran warga lokal sebagai hal memilukan sekaligus memalukan. Menurutnya, ibu kota negara tidak boleh diperuntukkan hanya untuk orang tertentu saja.

"Ibu kota negara adalah untuk semua," kata Guspardi dalam rapat kerja Komisi II dengan Kepala Otorita IKN, Senin, 18 Maret 2024. "Jangan masyarakat asli di situ dimarginalkan."

Terlebih, Guspardi menuturkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN masih menjadi pro kontra. Politikus PAN ini pun mengatakan pemindahan ibu kota mesti dilakukan dengan bijaksana.

Anggota Komisi II Fraksi PDIP Rosiyati juga menyoroti isu penggusuran warga lantaran bangunan mereka tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). Rosiyati menyayangkan jika hal itu terjadi pada masyarakat yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut. Ia pun meminta Otorita IKN menghormati hak-hak masyarakat setempat.

"Masyarakat yang dulu mungkin tidak tahu ada RTRW yang baru tercipta dari IKN dan ini diberi waktu seminggu (untuk merobohkan bangunan)," kata Rosiyati. "Bagaimana pola kita, jangan sekali-kali menindas, menyepelekan masyarakat asli di sana," tutur Rosiyati.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengklaim tidak ada penggusuran semena-mena di IKN. Ia hanya mengatakan, pihaknya ingin menjaga tata ruang yang baik di kawasan tersebut. Sebab menurutnya, banyak mwarga yang melakukan pembangunan tanpa mengikuti aturan tata ruang yang ada.

"Apa yang diwartakan sebagai penggusuran, saya kira jauh dari kata penggusuran," tutur Bambang.

RIRI RAHAYU | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara



Berita terkait

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

4 jam lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

8 jam lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

10 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

12 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

12 jam lalu

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

OIKN akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Sepaku sekaligus mengecek sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

16 jam lalu

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pengelola operator Jalan Tol IKN akan ditentukan melalui tender.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

17 jam lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

1 hari lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

1 hari lalu

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya