Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Sabtu, 23 Maret 2024 12:26 WIB

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Belum banyak yang tahu bahwa orang asing yang tinggal di Indonesia berhak memiliki dan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil. Sedangkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang dimaksud dengan Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia? Simak cara dan persyaratannya di bawah ini.

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Tujuan pemberian KTP bagi orang asing yang berdomisili di Indonesia adalah agar mereka mendapatkan pelayanan yang sama dalam pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen kependudukan, dan perlindungan data pribadi.

Adapun ketentuan terkait pembuatan KTP bagi orang asing tercantum dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Pasal 63 angka (1) UU Adminduk, dengan bunyi:

Advertising
Advertising

“Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.”

Jadi, ketika orang asing sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas, maka bisa membuat KTP di Indonesia.

Untuk mendapatkan KTP, orang asing tersebut hanya cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat untuk dilakukan perekaman KTP dan harus membawa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.

Persyaratan Pembuatan KTP untuk Orang Asing

Persyaratan untuk mendapatkan e-KTP bagi WNA sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 16:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Dokumen Perjalanan.
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap.

Kartu Izin Tinggal Tetap ini harus diterbitkan oleh pihak Imigrasi. WNA yang ingin mendapatkan e-KTP harus memiliki alamat tempat tinggal di Indonesia.

e-KTP milik WNA ini dapat dipergunakan untuk mengakses layanan di Indonesia seperti kartu SIM, perbankan, asuransi, dan lainnya yang memerlukan single identity number.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, masa berlaku e-KTP bagi orang asing adalah sesuai dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Perbedaan e-KTP Milik WNI dan WNA

Meskipun begitu, format e-KTP untuk WNA tidak jauh beda dengan e-KTP milik WNI secara bentuk. Namun, tetap ada perbedaannya yaitu:

  1. e-KTP milik WNA memiliki masa berlaku yang sesuai dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika masa Izin Tinggal Tetap seorang WNA adalah 2 (dua) tahun, masa berlaku e-KTP-nya adalah 2 (dua) tahun. Sebelum masa berlaku E-KTP ini habis, WNA yang masih tinggal di Indonesia harus melakukan perpanjangan Izin Tetap Tinggal dan e-KTP minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.
  2. Informasi yang dimuat dalam e-KTP untuk WNA adalah nama, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan ditulis dalam Bahasa Inggris. Informasi kewarganegaraan diisi sesuai dengan kewarganegaraan WNA tersebut.
  3. Kartu e-KTP untuk WNA berwarna oranye atau merah muda.

Setelah WNA memiliki dan mendapatkan e-KTP, kartu ini wajib dibawa pada saat orang tersebut bepergian.

ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI

Pilihan Editor: Dirjen Imigrasi Sebut Alasan Orang Asing Berulah di Bali, Apa Saja?

Berita terkait

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

8 hari lalu

Malas Bicara dengan Orang Asing, Pakar Ungkap Alasan di Baliknya

Kebanyakan orang malas bersikap ramah dan mengobrol dengan orang asing. Padahal bicara dengan mereka tak selalu buruk, asalkan tetap waspada.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

8 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

14 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

15 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

16 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

19 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

20 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

22 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

24 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

27 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya