Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Jumat, 22 Maret 2024 09:45 WIB

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mataerai palsu. Dilansir dari peruri.co.id, penjualan materai tempel maupun meterai elektronik, di mana materai yang dijual palsu atau telah dipakai oleh orang lain, mengakibatkan kerugian bagi pembeli karena meterai yang dibeli tidak dapat digunakan. Penjualan materai palsu juga dapat merugikan negara dan masyarakat karena meterai elektronik merupakan tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik.

Penyebaran materai palsu dapat merusak sistem perpajakan suatu negara karena berpotensi mengurangi pendapatan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara. Selain itu, dalam skala yang lebih luas, penyebaran materai palsu dapat berdampak negatif pada ekonomi suatu negara dengan mengurangi kepercayaan investor dan pengusaha, serta mengganggu aliran keuangan yang sah.

Perlu dicatat bahwa penipu umumnya menggunakan modus dengan meminta dokumen yang akan distempel dengan materai elektronik dalam format microsoft word. Namun, dokumen yang harus disertai materai elektronik hanya dapat berupa format PDF. Oleh karena itu, jika ada penjual materai elektronik yang meminta dokumen dalam format selain PDF, maka ada alasan untuk mencurigai bahwa materai yang ditawarkan tidak asli, dan sebaiknya transaksi tersebut tidak dilanjutkan.

Peredaran materai palsu ditengarai sudah sangat kronis. Bahkan ada yang menjualnya secara terang-terangan. Dilansir dari Antara, Wakil Presiden Manajemen Produk Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Yudha Pribadhi mengungkapkan ada temuan materai palsu dijual di sejumlah platform marketplace.

"Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermaterai," katanya.

Advertising
Advertising

Untuk menghindari penggunaan materai palsu, PT Pos Indonesia mendorong masyarakat membeli materai tempel secara langsung di kantor pos atau melalui aplikasi Pospay sebagai langkah pencegahan terhadap risiko mendapatkan produk palsu.

Seperti diketahui di Indonesia terdapat dua jenis materai, yaitu materai tempel dan materai elektronik atau e-materai. Dilansir dari pertapsi.or.id, materai tempel adalah materai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Sementara materai elektronik merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Kedua jenis materai tersebut dapat dipalsukan.

Dilansir dari datacenter.ortax.org, sehubungan dengan temuan materai tempel palsu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan bahwa materai tempel adalah segel resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pembayaran pajak atas dokumen. Materai tempel yang sah diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Penjualan dan distribusi meterai dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Pemalsuan materai merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Direktorat Jenderal Pajak, dan aparat hukum harus menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum di sektor perpajakan.

Pilihan Editor: Benar, Pernyataan Prabowo Subianto soal Angka Rasio Pajak Indonesia

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

17 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

4 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

4 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

5 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

5 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

6 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya