Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 21 Maret 2024 13:00 WIB

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang berada di area Ibu Kota Negara (IKN) oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN, banyak menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Amnesty International dan Konsorsium Pembaharuan Agraria langsung mempertanyakan janji pemerintah bahwa pembangunan IKN itu tidak akan diwarnai penggusuran.

Sementara Kepala OIKN Bambang Susantono menegaskan, tidak ada penggusuran yang dilakukan terhadap warga di Kecamatan Sepaku, terkait proyek pembangunan IKN.

Ihwal sengkarut masalah ini, bermula dari dua lembar surat berkop OIKN bertanggal 4 Maret 2024 yang dilayangkan Otorita IKN pada 8-9 Maret 2024, disebutkan bahwa rumah warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar pada 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023 karena tidak sesuai dengan rencana induk IKN.

Badan Bank Tanah ikut mengultimatum warga Sepaku dengan menerbitkan surat bertarikh 18 Maret 2024 yang diteken oleh Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami. Disebutkan bahwa lahan seluas 4.162 hektare yang tersebar di Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku berada di bawah Hak Pengelolaaan Badan Bank Tanah.

Advertising
Advertising

OIKN lalu mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024 dan memberikan waktu 7x24 jam pada hari kerja bagi warga untuk merobohkan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

OIKN pada 8 Maret 2024 mengundang sekitar 200 warga yang rumahnya dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang IKN, namun tidak tercapai kesepakatan.

Menurut Amnesty, salah satu alasan ketidaksepakatan ini adalah karena warga merasa khawatir harus merobohkan rumah yang sudah ditempati puluhan tahun, jauh sebelum IKN dibangun.

“Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.

“Surat dari OIKN tak hanya melecehkan hak masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat suku Balik yang bermukim di sana, tapi juga membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal. Langkah ini melanggar hak konstitusional warga dan hak atas tanah masyarakat adat yang diakui secara internasional”.

Usman Hamid menyatakan bahwa memaksa warga untuk meninggalkan tanah leluhur atau tanah yang sudah sejak lama didiami menunjukkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi bermakna.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat di sana demi membangun IKN dan membuka ruang konsultasi secara bermakna.”

Sementara Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan surat dari Badan Bank Tanah itu semakin menguatkan fakta bahwa lahan IKN diobral bagi investor. Menurut dia, Badan Otorita IKN juga sempat mengultimatum masyarakat adat Pemaluan. Konsorsium sejak awal menolak Bank Tanah yang terkesan mengadopsi azas domein verklaring—sering disebut negaraisasi tanah—dan menyelewengkan hak menguasai dari negara.

"Parahnya, badan baru ini diberikan kewenangan yang sangat luas dan kuat dalam Omnibus Law dan PP turunannya, termasuk ikut mengurusi tanah obyek Reforma Agraria. Sehingga dengan seenaknya mengambil tanah warga, seperti di IKN."

Bahkan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB menekankan perlunya evaluasi dampak hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang sistematis, transparan, dan independen dalam setiap proyek pembangunan dan kegiatan bisnis.

Rekomendasi yang disampaikan pada 1 Maret 2024 ini menekankan khususnya terkait efek terhadap kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak masyarakat adat dan komunitas yang terdampak.

Berikutnya: Bantahan OIKN

<!--more-->

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan, tidak ada penggusuran yang dilakukan oleh OIKN kepada warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terkait proyek pembangunan IKN.

“Tidak ada penggusuran yang semena-mena. Saya sebagai warga Sepaku —KTP saya dan istri sudah menjadi warga Sepaku—melihat mereka sebagai warga saya, sehingga kalau ada sesuatu yang tidak berpihak kepada mereka, pada tempatnyalah saya untuk memberikan ruang kepada mereka,” kata Bambang dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan OIKN di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024

“Bapak, ibu bisa melihat bagaimana euforia pembangunan di kawasan ini, sehingga ada kecenderungan mereka yang membangun tidak mengikuti aturan yang ada. Jadi, izinkan kami tetap menata sesuai tata ruang dan tentu saja itu tidak termasuk apa yang diwartakan sebagai penggusuran. Saya kira kami jauh dari kata penggusuran,” katanya.

Ia juga menyampaikan rencananya untuk mengembangkan salah satu daerah di lokasi pembangunan yang akan difungsikan sebagai living museum heritage. Menurut dia, wilayah masyarakat adat itu awalnya akan dipindahkan karena proyek pengendalian banjir. Namun, melalui diskusi dan sosialisasi yang baik, solusi teknologi ditemukan sehingga masyarakat adat yang tinggal di sana tidak perlu dipindahkan.

“Ini akan menjadi salah satu kawasan percontohan bagaimana kami memperlakukan saudara-saudara kita di lapangan. Bagaimana mereka bisa hidup lebih baik, lebih sejahtera, itu yang kami carikan.

OIKN juga berjani mengadakan program bedah rumah untuk rumah kurang layak milik warga di kawasan IKN, Kalimantan Timur. Bambang Susantono mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya menata kawasan.

"Menata rumahnya, sehingga nanti layak huni dan sesuai apa yang kita inginkan," kata Bambang ketika ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 18 Maret 2024.

Dengan begitu, kata Bambang, masyarakat setempat bisa tetap tinggal di kawasan ibu kota baru. "Iya, justru mereka tetap jadi warga ibu kota. Itu warga saya," tuturnya.

Selain untuk penataan, Bambang menuturkan, pembangunan rumah layak huni akan dijadikan sebagai salah satu strategi mencegah timbulnya kawasan kumuh di IKN. Karena itu, hunian yang ada mesti mengikuti segala aturan tata ruang dan standar bangunan harus

"Semua peraturannya harus diikuti, standar bangunan harus sesuai dengan apa yang kami syaratkan," tutur Bambang.

Ia mengatakan, keributan yang terjadi beberapa waktu lalu diharapkan menjadi yang terakhir.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | DANIEL A. FAJRI | IRSYAN HASYIM I ADVIST KHOIRUNI

Pilihan Editor
Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan, Begini Penjelasan Lengkap CEO Hein Schumacher

Berita terkait

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

7 jam lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

11 jam lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

11 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

14 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

15 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

15 jam lalu

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

OIKN akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Sepaku sekaligus mengecek sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

19 jam lalu

Pemerintah akan Tenderkan Operator Jalan Tol IKN

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pengelola operator Jalan Tol IKN akan ditentukan melalui tender.

Baca Selengkapnya

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

1 hari lalu

Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.

Baca Selengkapnya

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

1 hari lalu

BIN Ungkap Kemungkinan Sistem Keamanan IKN Pakai Kecerdasan Buatan

BIN menyatakan siap membantu Otorita IKN untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

1 hari lalu

Menteri PUPR Bantah Rencana Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel di IKN: Belum Ada Desain Finalnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membantah rencana Otorita IKN melakukan uji coba kereta otonom pada Juli mendatang. Prasarana belum siap.

Baca Selengkapnya