Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?
Reporter
Andika Dwi
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 21 Maret 2024 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut perusahaan ojek online atau ojol wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi dan kurir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pengemudi ojol memenuhi kriteria sebagai penerima THR karena termasuk ke dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal itu didasari oleh Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Meskipun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE (Menaker tentang pemberian) THR,” kata Indah saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Untuk memastikan kebijakan itu terlaksana, kata Indah, Kemnaker telah menjalin komunikasi dengan direksi manajemen ojol. “Pekerja yang menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik agar juga dibayarkan THR-nya, sebagaimana dalam SE THR,” ucapnya.
Lantas, Kapan THR Ojol dan Kurir Dibayarkan?
Merujuk pada SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR tidak boleh dicicil atau harus dibayarkan secara penuh.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” bunyi poin ke-2 SE Menaker tersebut.
Indah juga menjelaskan, Kemnaker akan menyebarkan kebijakan atas kewajiban pembayaran THR bagi pengemudi ojol dan kurir secara masif, termasuk kepada mediator-mediator lingkungan industrial di Indonesia, pengawas ketenagakerjaan, hingga kepala dinas ketenagakerjaan.
“Mulai tadi pagi sudah kami imbau untuk melaksanakan pembinaan dan dorongan, serta penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 agar tepat waktu, 7 hari sebelum hari H,” ujarnya.
Dia menuturkan, sudah ada laporan masuk ke Kemnaker yang menyatakan THR akan dibayarkan setelah Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. “Memang sudah ada yang melapor ke kami untuk memberikannya setelah hari H. Kami terus mendampingi agar dapat dilaksanakan semaksimal mungkin, sesuai SE,” katanya.
Apa pun keputusannya, menurut Indah, harus berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha. “Jika terpaksa dilakukan pembayaran setelah hari raya, karena alasan tertentu yang memang kita tidak dapat antisipasi. Tapi sebagai gambaran, kami tetap optimis, THR akan dibayarkan tepat waktu,” katanya.
Sementara itu, Grab Indonesia berjanji akan mencairkan THR bagi para pengemudinya. Namun, bentuk THR terhadap mitra pengemudi bisa berbeda.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengungkapkan bahwa pihaknya akan tunduk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” kata Tirza saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Maret 2024.
Dia menjelaskan, Grab Indonesia menyediakan insentif khusus hari raya bagi para mitra pengemudinya. Insentif itu akan diberikan pada hari pertama dan kedua hari raya. Dia mengklaim, pemberian insentif itu sesuai dengan imbauan dari Kemnaker.
“Bahwa bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh setiap aplikator,” ucap Tirza.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara