Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 21 Maret 2024 08:00 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut perusahaan ojek online atau ojol wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi dan kurir.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pengemudi ojol memenuhi kriteria sebagai penerima THR karena termasuk ke dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal itu didasari oleh Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Meskipun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE (Menaker tentang pemberian) THR,” kata Indah saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Untuk memastikan kebijakan itu terlaksana, kata Indah, Kemnaker telah menjalin komunikasi dengan direksi manajemen ojol. “Pekerja yang menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik agar juga dibayarkan THR-nya, sebagaimana dalam SE THR,” ucapnya.

Lantas, Kapan THR Ojol dan Kurir Dibayarkan?

Merujuk pada SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR tidak boleh dicicil atau harus dibayarkan secara penuh.

Advertising
Advertising

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” bunyi poin ke-2 SE Menaker tersebut.

Indah juga menjelaskan, Kemnaker akan menyebarkan kebijakan atas kewajiban pembayaran THR bagi pengemudi ojol dan kurir secara masif, termasuk kepada mediator-mediator lingkungan industrial di Indonesia, pengawas ketenagakerjaan, hingga kepala dinas ketenagakerjaan.

“Mulai tadi pagi sudah kami imbau untuk melaksanakan pembinaan dan dorongan, serta penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 agar tepat waktu, 7 hari sebelum hari H,” ujarnya.

Dia menuturkan, sudah ada laporan masuk ke Kemnaker yang menyatakan THR akan dibayarkan setelah Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. “Memang sudah ada yang melapor ke kami untuk memberikannya setelah hari H. Kami terus mendampingi agar dapat dilaksanakan semaksimal mungkin, sesuai SE,” katanya.

Apa pun keputusannya, menurut Indah, harus berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha. “Jika terpaksa dilakukan pembayaran setelah hari raya, karena alasan tertentu yang memang kita tidak dapat antisipasi. Tapi sebagai gambaran, kami tetap optimis, THR akan dibayarkan tepat waktu,” katanya.

Sementara itu, Grab Indonesia berjanji akan mencairkan THR bagi para pengemudinya. Namun, bentuk THR terhadap mitra pengemudi bisa berbeda.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengungkapkan bahwa pihaknya akan tunduk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” kata Tirza saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Maret 2024.

Dia menjelaskan, Grab Indonesia menyediakan insentif khusus hari raya bagi para mitra pengemudinya. Insentif itu akan diberikan pada hari pertama dan kedua hari raya. Dia mengklaim, pemberian insentif itu sesuai dengan imbauan dari Kemnaker.

“Bahwa bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh setiap aplikator,” ucap Tirza.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara




Berita terkait

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

3 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

3 hari lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

5 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

5 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

6 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

6 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

13 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

16 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

17 hari lalu

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

Dokter penyakit dalam menyebut masyarakat perlu memelihara kesehatan usai Lebaran melalui cara paling mudah, yaitu SANTAI. Cek maksudnya.

Baca Selengkapnya