BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Rabu, 20 Maret 2024 19:02 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah BPHTB kerap muncul dalam urusan jual beli rumah. Atau transaksi lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Bagi banyak orang, BPHTB mungkin terdengar asing, namun sebenarnya BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan. Lantas, apa itu BPHTB?

Melansir dari Bprd.jakarta.go.id, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Perolehan hak ini adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pada awalnya, BPHTB termasuk pajak pusat yang hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pemungutan BPHTB dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana dilansir dari Bapenda.kamparkab.go.id.

Objek Pajak BPHTB

Advertising
Advertising

Dikutip dari Bapenda.bandungbaratkab.go.id, objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari pemindahan hak dan pemberian hak baru. Sementara subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

Adapun perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemindahan hak meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dan waris. Kemudian ada pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan Hadiah.

Sedangkan perolehan hak dari pemberian hak baru terdiri dari kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Disebutkan juga hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Kendati demikian, ada sejumlah pihak yang atas perolehan hak tanah/bangunannya tidak dikenakan BPHTB, di antaranya:

1. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.

3. Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut.

4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.

5. Orang pribadi atau badan karena wakaf serta untuk kepentingan ibadah.

Tata Cara Pembayaran dan Penelitian BPHTB

Dikutip dari Bpkad.magelangkota.go.id, pembayaran BPHTB dilakukan di Bendahara Penerimaan DPPKD kabupaten/kota. Sebelum melakukan pembayaran wajib pajak harus mendaftarkan diri ke Seksi Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan DPPKD guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) BPHTB. Adapun berkas syarat pendaftaran DPWPD meliputi:

1. SSPD BPHTB yang telah diisi dan ditandatangani.
2. Fotocopy kartu identitas diri.
3. SPPT PBB tahun berjalan.
4. Jika SPPT PBB tahun berjalan belum terbit dapat melampirkan surat keterangan NJOP.
5. STTS PBB tahun berjalan.
6. Fotocopy sertifikat.
7. Fotocopy kartu identitas kuasa jika dikuasakan.
8. Fotocopy kartu keluarga atas surat keterangan hubungan keluarga dalam hal transaksi waris.
9. Surat kuasa bermaterai 10.000 apabila pengurusan dikuasakan.
10. Dokumen pendukung lain yang diperlukan.

Setelah melaksanakan pembayaran di Bendahara Penerimaan DPPKD, wajib pajak mengajukan permohonan penelitian SSPD BPHTB di Seksi Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan DPPKD dengan melampirkan persyaratan tersebut. Hasil penelitian SSP BPHTB berupa surat keterangan hasil penelitian SSPD BPHTB dibuat rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan per lembar untuk wajib pajak, PPAT dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota.

Pilihan Editor: Pemkot Depok Beri Potongan BPHTB 50 Persen bagi Ahli Waris

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

5 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

5 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

6 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya