Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Rabu, 20 Maret 2024 14:10 WIB

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen akan mendorong kenaikan harga-harga bahan pokok. Meskipun sejumlah komoditas tidak dikenakan PPN 12 persen untuk menjaga kenaikan harga pangan.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef, Abdul Manap Pulungan menjelaskan kebijakan ini bakal membuat harga bahan pokok semakin naik. Musababnya, selama ini pemerintah tidak bisa membatasi kenaikan harga di level penjual.

Sementara para penjual, menurut dia, akan reaktif terhadap kenaikan PPN dan dia tidak akan peduli komoditas mana yang terkena kenaikan pajak tersebut. "Apalagi di pasar-pasar tradisional yang tidak terpantau, seperti di penjual-penjual kelontong," ucap Abdul dalam diskusi publik secara virtual pada Rabu, 20 Maret 2024.

Adapun komoditas yang tidak dikenakan PPN antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Ia mengatakan sebagian besar aktivitas ekonomi Indonesia masih berada di sektor informal. Sehingga akan sulit untuk mengidentifikasi apakah kebijakan pengecualian ini diterapkan atau tidak oleh pedagang.

Advertising
Advertising

Bila dilihat dari perkembangan inflasi, ia menjelaskan inflasi indeks harga konsumen atau IHK cenderung menurun pada Februari. Inflasi inti juga menurun signifikan. Menurut Abdul, penurunan inflasi ini juga mencerminkan daya beli yang semakin anjlok.

Karena itu, ia menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan terus menggerus daya beli masyarakat. Ketika daya beli masyarakat merosot, pertumbuhan ekonomi serta aktivitas ekonomi di sektor riil akan terdampak. Sebab, aspek daya beli menjadi penentu bagi perusahaan dalam menentukan ekspansi ekonomi atau merencanakan bisnisnya.

Adapun kebijakan kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengamanahkan kepada pemerintah untuk menaikkan pajak secara bertahap.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang HPP, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 lalu. Kemudian tarif PPN naik menjadi 12 persen paling lambat mulai 1 Januari 2025. Pada pasal Pasal 7 ayat 3 Undang-undang HPP, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Pilihan Editor: PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Berita terkait

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

8 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinjau Pasar di Karawang: Stok dan Harga Bahan Pokok Baik

1 hari lalu

Jokowi Tinjau Pasar di Karawang: Stok dan Harga Bahan Pokok Baik

Jokowi juga menyebut harga sejumlah bahan pokok mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

1 hari lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

2 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

2 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

3 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

5 hari lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya