Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 19 Maret 2024 06:49 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Indonesia. Surat yang diterbitkan pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, Ida meminta kepada para gubernur untuk memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah. Selain kepada gubernur, dia juga meminta agar surat tersebut diteruskan kepada bupati dan walikota setempat.

"Substansi dalam surat edaran ini terkait bidang ketenagakerjaan, maka tentu surat edaran ini juga menjadi acuan bagi kepala dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," kata Ida dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 18 Maret 2024.

Ida meminta agar gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan tiga hal. Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Ida mengimbau agar perusahaan membayar THR lebih awal dan tak menunggu hingga akhir jatuh tempo. Sebagaimana yang telah diatur, bahwa pembayaran THR pekerja atau buruh wajib dibereskan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Advertising
Advertising

"Sekali lagi, saya menghimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan."

Ketiga, Ida meminta kepada para gubernur hingga bupati/walikota untuk membentuk pos komando satuan tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Posko ini diperuntukkan bagi konsultasi dan penegakan hukum THR Lebaran.

"Saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id. Saya juga minta kepada para gubernur, bupati, walikota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing," tutur Ida.

Bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, Kemnaker juga mulai membuka posko THR keagamaan. Posko berada di area Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Poskonya ada di gedung sebelah. Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini, maka posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali."

Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju



Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

7 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

20 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

22 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

25 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

26 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

28 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

28 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

29 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

30 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

31 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya