Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Senin, 18 Maret 2024 18:14 WIB

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar para pengusaha membayarkan tunjangan hari raya keagamaan (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” bunyi poin ke-2 SE Menaker tersebut.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR?

Cara Lapor THR Belum Cair

Advertising
Advertising

Melansir beleid yang sama, Kemnaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran terhadap pencairan THR oleh pengusaha.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi keterangan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan pengusaha yang tidak membayarkan THR:

- Kunjungi laman https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.

- Tekan ikon tiga garis horizontal atau burger line, lalu ketuk ‘Masuk’.
Pilih ‘Daftar Sekarang’.

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu klik ‘Berikutnya’.

- Masukkan alamat surel (email) dan nomor ponsel.

- Buat kata sandi minimal 8 karakter yang terdiri atas minimal satu huruf kecil, minimal satu huruf besar, minimal satu angka, dan salah satu simbol (! @ # $ % ^ & *).

- Ketuk tombol ‘Daftar Sekarang’.

- Lakukan verifikasi, lalu masuk akun (login) menggunakan alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.

- Pilih menu ‘Pengaduan THR’.

- Isi formulir meliputi alamat perusahaan dan informasi pengaduan.

- Selanjutnya, klik ‘Laporkan’.

- Tunggu pihak Kemnaker melakukan verifikasi dan validasi data hingga penindakan lain bagi pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi terkait THR yang dapat diakses secara daring (online). Berikut langkah-langkahnya:

- Pergi ke situs www.kemnaker.go.id.

- Pilih menu ‘Layanan’.

- Tekan opsi ‘Posko THR’.

- Tekan tombol ‘Masuk’. Masukkan alamat email atau nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.

- Pilih ‘Konsultasi THR’.

- Pilih wilayah perusahaan.

- Setelah memilih wilayah perusahaan akan muncul kolom pesan, lalu klik kolom chat.

- Lengkapi data diri meliputi nama, alamat email, nomor ponsel, provinsi, kabupaten/kota, dan nama perusahaan.

- Kemudian, ketuk tombol ‘Mulai Obrolan’.

- Pihak Kemnaker akan memberikan respons terhadap pertanyaan yang diajukan pekerja/buruh terkait THR.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Dibayar Full, Ekonom: Bisa Dorong Daya Beli tapi Sekejap

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

6 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

6 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

6 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

6 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

12 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

13 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

14 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

14 hari lalu

Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

14 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

14 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya