Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Senin, 18 Maret 2024 17:01 WIB

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan,atau yang disingkat sebagai SPT pajak, merupakan alat yang sangat penting dalam struktur pajak di Indonesia. Melalui SPT, para wajib pajak dapat secara jelas melaporkan kewajiban pajak mereka kepada negara.

Menurut informasi dari pajakku.com, SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, sebuah dokumen resmi yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk memberikan laporan mengenai perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, serta aset dan kewajiban sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.

SPT pajak tidak hanya satu jenis, melainkan terdiri dari dua kategori utama: SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk memberikan laporan untuk suatu periode pajak tertentu, sementara SPT Tahunan digunakan untuk menyampaikan data selama satu tahun pajak.

Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, harus melaporkan pajak mereka melalui SPT. Batas waktu pengiriman SPT adalah aspek yang sangat penting untuk diperhatikan. Umumnya, batas waktu pengiriman SPT Masa adalah paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Untuk wajib pajak individu, batas waktu pengiriman SPT Tahunan adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu pada akhir Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu pengiriman SPT Tahunan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu pada akhir April.

Advertising
Advertising

Keterlambatan dalam pengiriman SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi wajib pajak, berupa denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp 100.000 untuk SPT Tahunan individu, dan Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan badan usaha.

Sekilas tentang regulasi pajak di Indonesia

Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan negara. Di Indonesia, regulasi pajak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan menteri. Berikut beberapa regulasi pajak yang perlu diketahui:

1. Undang-Undang Dasar 1945:

Pasal 23A ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat wajib untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

2. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan aturan dasar mengenai perpajakan di Indonesia. UU ini mengatur tentang subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, tata cara penghitungan pajak, dan tata cara pembayaran pajak.
UU KUP telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

3. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh):

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). UU PPh membagi penghasilan menjadi beberapa kategori, seperti penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, dan penghasilan dari modal. UU PPh juga mengatur tentang tarif pajak, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan berbagai ketentuan lainnya.

4. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN):

UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) mengatur tentang pengenaan pajak atas pertambahan nilai barang dan jasa yang terkonsumsi dalam suatu negara.
UU PPN mengatur tentang tarif pajak, mekanisme pemungutan pajak, dan berbagai ketentuan lainnya.

5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Menteri Keuangan berwenang untuk mengeluarkan peraturan pelaksana UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. PMK berisi tentang berbagai ketentuan teknis terkait dengan perpajakan, seperti tata cara pemotongan pajak, tata cara pembayaran pajak, dan tata cara pelaporan SPT Pajak.

Regulasi pajak di Indonesia terus berkembang dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan negara. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi pajak terbaru agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Beberapa contoh regulasi pajak terbaru:

  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • PMK Nomor 33/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi

MICHELLE GABRIELA | MUHAMMAD RAFI AZZAHRI

Pilihan Editor: Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

Berita terkait

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

11 jam lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

3 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

4 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

4 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

6 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

6 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

7 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

7 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya