Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 17 Maret 2024 08:30 WIB

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024. Dia menyebut, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran guna memastikan pemberian THR bagi pekerja.

“Saya kira kita semua tahu ya, THR ini adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Lalu, bagaimana cara menghitung THR pekerja atau buruh?

Cara Hitung THR Karyawan Tetap

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.

Advertising
Advertising

Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan pekerja yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Upah satu bulan terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Misalnya, A bekerja sebagai karyawan tetap (PKWTT) di PT XYZ selama 1 tahun. Dia memperoleh gaji pokok sebesar Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan. Maka, THR yang didapatkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp8.000.000.

Cara Hitung THR Karyawan Kontrak

Ketentuan pemberian THR sebesar satu bulan upah atau secara proporsional sesuai masa kerja juga berlaku bagi pekerja berstatus kontrak (PKWT). Baik bagi pekerja kontrak yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih maupun yang bekerja kurang dari 12 bulan, tetapi bekerja selama satu bulan secara terus-menerus.

Misalnya, B bekerja sebagai karyawan kontrak di PT 123 selama 7 bulan. Dia mendapatkan upah sebesar Rp6.000.000 per bulan. Maka, jumlah THR yang diterimanya dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Masa kerja/12 x 1 bulan upah = 7/12 x Rp 6.000.000 = Rp 3.500.000.

Cara Hitung THR Freelance

Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (freelance), upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya, untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Sementara pekerja freelance yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Misalnya, C bekerja sebagai pekerja lepas di PT HIJ selama 3 bulan. Pada Januari, dia menerima upah Rp4.000.000, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret. Maka, THR yang bakal diterima C adalah rata-rata upah yang diterima setiap bulan, yaitu Rp4.500.000.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju



Berita terkait

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

4 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

4 hari lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

5 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

5 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

6 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

6 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

6 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

6 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

7 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya