Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Sabtu, 16 Maret 2024 16:56 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) mengaku telah melakukan mediasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Tenaga Kerja RI di kantor DJSN, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. Mediasi itu menghadirkan perwakilan kelompok transpuan sebanyak 17 orang.

Koordinator JKU BPJS TK, Hartoyo, mengatakan ada 163 peserta transpuan lansia miskin yang menjadi penerima manfaat program tersebut. “Sayangnya, ketika ada peserta BPJS TK meninggal, kami mengalami penolakan klaim kematian dari pihak BPJS TK,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 15 Maret 2024.

Namun, Hartoyo menegaskan masalah ini tidak hanya dialami oleh transpuan. Sebab, menurut data yang ia peroleh beberapa masyarakat non transpuan mengalami hal serupa. Seharusnya, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu individu mengakses layanan kesehatan dan jaminan klaim saat meninggal.

Menurut Hartoyo, beberapa alasan yang membuat mereka ditolak karena tidak diakuinya surat wasiat yang dibuat oleh peserta, peserta dinilai tidak bekerja, dan dianggap memiliki penyakit menahun.

Sedangkan, berdasarkan Permenaker No.5/2022 pasal 63 dan 64, BPJS TK seharusnya digunakan hanya untuk memastikan kebenaran peserta meninggal. “Bukan untuk melakukan verifikasi status pekerjaan atau penyakitnya,” kata Hartoyo. Begitupun dengan surat wasiat peserta BPJS TK yang sudah diatur dalam PP No.44/2015 pasal 40 ayat 2 poin b.4.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, mediasi dilakukan untuk menemukan solusi dari masalah tersebut. Mediasi itu dipimpin langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia. Agenda pertemuan itu mendengarkan penjelasan dari para pihak. Mediator dan Kemnaker juga telah bertemu kemarin, Jumat, 15 Maret 2024.

“Hasilnya, DJSN melihat ada kemungkinan kekosongan hukum, sehingga dimungkinkan adanya perbaikan kebijakan ke depan,” ucap Hartoyo.

Sejauh ini, sudah ada 9 transpuan yang meninggal dan mengajukan klaim. 2 diantaranya memiliki klaim bisa cair sekitar Rp 42 juta karena memiliki keluarga. 6 lainnya hanya keluar untuk biaya penguburan sebesar Rp 10 juta. Dan 1 orang ditolak sama sekali dengan alasan tidak bekerja.

Haryoto berharap agar klaim BPJS Ketenagakerjaan transpuan yang belum bisa cari bisa segera dicairkan. Ia menyarankan agar sistem kepesertaan BPJS TK yang berpihak pada transpuan, kelompok minoritas, dan rentan.

Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju



Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

5 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

7 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

8 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

10 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

14 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

19 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Cerita Lebaran Komunitas Transpuan di Yogyakarta, Kesepian Jauh dari Keluarga

27 hari lalu

Cerita Lebaran Komunitas Transpuan di Yogyakarta, Kesepian Jauh dari Keluarga

Mayoritas keluarga menganggap transpuan dan ragam identitas gender lainnya sebagai aib sehingga mereka tersingkir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

35 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

35 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa