Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Nurhadi

Jumat, 15 Maret 2024 15:56 WIB

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja lepas atau yang lebih dikenal dengan sebutan freelance adalah warga negara yang wajib membayar dan melaporkan pajak kepada negara atas penghasilan yang diperoleh. Bagi para freelance, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya.

Seorang freelancer memperoleh penghasilan dari berbagai rekan kerja yang memanfaatkan jasanya. Penghasilan tersebut harus dilaporkan kepada negara sebagai penghasilan pribadi. Karena itu, para pekerja lepas wajib melaporkan pajak menggunakan formulir 1770.

Salah satu cara yang paling praktis untuk melaporkan pajak adalah secara online melalui layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dengan cara berikut:

- Akses website DJP Online di www.djponline.go.id

- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda, lalu klik tombol "Login".

Advertising
Advertising

- Pilih e-Form dengan mengklik "Buat SPT", kemudian pilih opsi "Ya" untuk freelancer atau pekerja lepas.

- Pilih menu "e-Form SPT 1770", lalu pilih tahun pajaknya dan klik "Kirim Permintaan".

- Tunggu hingga dokumen elektronik formulir atau e-form selesai diunduh dan Anda menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar.

- Setelah e-form berhasil diunduh, instal viewer formulir tersebut di perangkat Anda dan isi dengan data yang benar, termasuk data penghasilan atau bruto selama satu tahun. Selanjutnya, lengkapi semua lampiran yang diperlukan sesuai dengan panduan.

Dilansir dari Indonesia.go.id, pajak atas penghasilan sampingan atau pekerjaan di luar pekerjaan utama dapat dihitung menggunakan norma perhitungan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Besarnya norma perhitungan tersebut tergantung pada jenis pekerjaan dan lokasi.

Sebagai contoh, bagi wajib pajak di Jakarta, norma perhitungan bisa mencapai 50 persen dari penghasilan bruto. Misalnya, seorang konsultan hukum di Jakarta dengan penghasilan bruto Rp 120.000.000 per tahun, maka penghasilan Netto yang dikenakan pajak (PKP) dapat dihitung sebagai berikut:

- Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (Jakarta)

- Penghasilan Netto: Rp 120.000.000 x 50% = Rp 60.000.000

- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP

- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp 6 juta

- PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp 6 juta = Rp 300 ribu.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

2 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

3 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

3 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

6 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

6 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

6 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

7 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya