THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

Kamis, 14 Maret 2024 19:00 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pensiunan.

Keputusan itu tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Rincian THR PNS 2024


Adapun THR dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Advertising
Advertising

Untuk pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 pada 2024 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” dikutip dari Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.

Sebagai informasi, gaji pokok PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2024, sedangkan gaji pokok pensiunan PNS/TNI/Polri naik 12 persen.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji pokok PNS terbaru yang dihitung berdasarkan masa kerja golongannya (MKG):

Golongan I


- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.

- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.

- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

Golongan II


- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.

- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.

- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.

- Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600.

Golongan III


- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.

- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.

- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.

- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Golongan IV


- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Khusus tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk paling banyak 3 orang anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.

Untuk tunjangan pangan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. Nominal tunjangan pangan PNS adalah 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242 per kilogram.

Tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan kepada PNS beserta anggota keluarganya yang tercantum dalam daftar gaji. Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga terdapat 5 orang anggota keluarga, maka PNS akan mendapatkan uang setara 50 kilogram beras.

Berikutnya, tunjangan jabatan atau tunjangan umum diatur lebih lanjut dalam peraturan lain khusus untuk PNS yang memegang jabatan struktural atau jabatan fungsional. Begitu pula dengan tunjangan kinerja yang nominalnya berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga (K/L).

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Syarat TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN di Instansi Pusat

Berita terkait

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

3 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

3 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

4 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

5 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

5 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

6 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

7 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

7 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

8 jam lalu

Apindo Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Tercapai

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada tahun ini dapat tercapai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

11 jam lalu

Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya