Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Akan Terdampak

Selasa, 12 Maret 2024 15:08 WIB

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, pemerintah lebih dahulu telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan diimplementasikan oleh pemerintah selanjutnya, setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi berakhir.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam penghitungan suara atau real count sementara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo-Gibran diketahui mengusung keberlanjutan program Jokowi-Ma’ruf.

Lalu, apa saja barang-barang terkena dampak kenaikan tarif PPN 12 persen? Simak informasinya berikut ini.

Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak Kenaikan PPN

Advertising
Advertising

Dilansir dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang berdasarkan sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak sebagaimana UU PPN.

Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat negative list, yang artinya pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang tidak dikenai PPN.

Sementara Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang mengakibatkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk memproduksi barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Seperti halnya BKP, cakupan JKP juga bersifat negative list, sehingga pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

Adapun jenis barang yang tidak dikenai PPN atau non-BKP, antara lain:

1. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan/atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, meliputi:

  • Beras, gabah, sagu, jagung, dan kedelai.
  • Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
  • Daging segar yang tidak diolah, tetapi melalui proses penyembelihan, dikuliti, dipotong, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
  • Telur yang tanpa diolah, termasuk yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan.
  • Susu perah baik yang telah melalui proses pemanasan atau pendinginan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan tambahan pangan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
  • Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
  • Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang didistribusikan oleh usaha jasa boga atau katering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga, seperti saham dan obligasi.

5. Minyak mentah (crude oil).

6. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, seperti elpiji.

7. Panas bumi.

8. Asbes, batu setengah permata, batu tulis, batu kapur, batu permata, batu apung, dolomit, bentonit, felspar, grafit, granit/andesit, garam batu (halite), gips, kaolin, leusit, kalsit, mika, magnesit, nitrat, marmer, oker, obsidian, pasir kuarsa, perlit, pasir dan kerikil, fosfat, tanah serap, talk, tanah diatom, tawas, tanah liat, tras, zeolit, yarosif, basal, dan trakkit.

9. Bijih besi, biji emas, bijih timah, biji nikel, bijih tembaga, bijih perak, dan bijih bauksit.

Sementara jasa yang tidak dikenai PPN atau non-JKP, yaitu:

- Jasa pelayanan kesehatan medis.

- Jasa pelayanan sosial.

- Jasa pengiriman surat dengan perangko.

- Jasa asuransi.

- Jasa keuangan.

- Jasa pendidikan.

- Jasa keagamaan.

- Jasa kesenian dan hiburan.

- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang termasuk bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

- Jasa tenaga kerja, meliputi jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan pemerintahan secara umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa boga atau katering, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

MELYNDA DWI PUSPITA | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Tahun Depan Naik Menjadi 12 Persen, Apa Itu PPN?

Berita terkait

Gerindra Usung Empat Nama untuk Pilkada Jakarta 2024, Siapa Saja?

4 jam lalu

Gerindra Usung Empat Nama untuk Pilkada Jakarta 2024, Siapa Saja?

Prabowo telah mengantongi sejumlah nama yang akan maju dari Gerindra di Pilkada 2024 hasil kompromi dengan partai-partai koalisi.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

5 jam lalu

Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengungkapkan bahwa ada pihak yang berusaha mengklaim kerja-kerja relawan dalam pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Menurut Silfester, klaim-klaim itu dilakukan untuk meminta jabatan di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

6 jam lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

6 jam lalu

Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

Zulhas berpesan kepada calon kepala daerah usungan PAN untuk meniru hubungan politik Presiden Jokowi dan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

7 jam lalu

Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

Ketum PAN Zulkifli Hasan menyindir sebutan partainya yang sering disebut hanya bisa berjoget.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 jam lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang Jadi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo, Eddy Soeparno Ikut Arahan Zulhas

7 jam lalu

Soal Peluang Jadi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo, Eddy Soeparno Ikut Arahan Zulhas

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno akan mengikuti arahan ketua umumnya Zulkifli Hasan untuk peluang menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Cerita Zulhas Soal Hubungan Jokowi-Prabowo yang Semakin Dekat

7 jam lalu

Cerita Zulhas Soal Hubungan Jokowi-Prabowo yang Semakin Dekat

Zulhas menyebut hubungan Jokowi dan Prabowo kini makin dekat dan harmonis.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu, Ganjar: Yang Bekerjasama Saja Bisa Ganggu

8 jam lalu

Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama Jangan Ganggu, Ganjar: Yang Bekerjasama Saja Bisa Ganggu

Mantan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan presiden terpilih Prabowo Subianto agar pihak yang tak ingin bekerjasama tidak menggangu.

Baca Selengkapnya

Kata Zulhas Soal Pernyataan Prabowo Minta Oposisi Jangan Ganggu: Dia Pejuang Sejati

8 jam lalu

Kata Zulhas Soal Pernyataan Prabowo Minta Oposisi Jangan Ganggu: Dia Pejuang Sejati

Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi pernyataan Prabowo agar pihak oposisi tak mengganggu pemerintahan nantinya.

Baca Selengkapnya