Iming-iming untuk ASN Pindah ke IKN, Fasilitas Apa Saja yang Diperolehnya?

Jumat, 8 Maret 2024 19:15 WIB

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa skema pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah disiapkan.

Tahap pertama pemindahan direncanakan akan dimulai pada awal 2024. Sebanyak 16.990 orang PNS dari berbagai instansi seperti lingkungan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri direncanakan akan dipindahkan.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 11.274 orang merupakan ASN dari 35 kementerian dan lembaga, sementara 5.716 orang berasal dari TNI/Polri. Rincian dari ASN yang akan dipindahkan mencakup 193 orang Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, 964 orang PPT Pratama, 2.026 orang jabatan pelaksana, dan 8.091 orang pejabat fungsional.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang akan disediakan oleh pemerintah untuk PNS yang dipindahkan ke IKN. Menurut informasi yang disampaikan melalui media sosial Instagram pribadinya, Suharso menyatakan bahwa 16.990 personel PNS tersebut akan ditempatkan di 211 tower apartemen dengan total kapasitas 11.619 unit. Selain itu, fasilitas lain akan disesuaikan dengan kebutuhan PNS yang bersangkutan.

“Hunian atau fasilitas rumah dinas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. ASN, TNI, Polri akan diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” tulis Suharso di unggahannya.

Advertising
Advertising

Selain itu, dalam proses pemindahan ke IKN, pemerintah tidak hanya akan menanggung biaya perjalanan untuk ASN, tetapi juga untuk pasangan ASN, dua anak, dan satu pekerja rumah tangga (PRT).

Iming-iming uang harian

Selain menyediakan hunian dan biaya perjalanan, pemerintah juga akan membiayai sejumlah komponen lain saat ASN, TNI, dan Polri pindah ke IKN. Komponen tersebut termasuk uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan angkutan barang, biaya transportasi, serta biaya tunggu atau penginapan transit di Balikpapan.

“Komponen yang dibiayai tersebut meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi, dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan,” ujar Suharso.

Diketahui pemindahan PNS ke IKN merupakan langkah penting untuk memulai pelayanan publik di sana. Selain fasilitas hunian dan biaya lainnya yang akan ditanggung selama proses pemindahan, pemerintah juga akan segera membangun fasilitas dan infrastruktur untuk kementerian. Selain itu, fasilitas seperti stasiun, universitas, dan kantor non-kementerian atau lembaga tinggi juga akan disiapkan. Pemerintah juga akan memberikan tunjangan kepada para PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Selain apartemen, PNS yang pindah ke IKN juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Rincian rumah dinas tersebut adalah sebagai berikut:

- Rumah seluas 580 meter persegi: untuk menteri atau kepala negara.

- Rumah seluas 490 meter persegi: untuk pejabat negara.

- Rumah seluas 390 meter persegi: untuk pejabat eselon I.

- Rumah seluas 290 meter persegi: untuk pejabat eselon II.

- Rumah seluas 190 meter persegi: untuk administrator atau koordinator.

- Rumah seluas 98 meter persegi: untuk PNS dengan jabatan fungsional.

Dasar hukum IKN

Diketahui IKN sendiri akan sulit dibatalkan karena sudah memiliki undang-undang yang sah, yakni Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Undang-undang tersebut mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai sebuah kota global yang dibangun dan dikelola dengan tiga tujuan utama: pertama, menjadi kota berkelanjutan yang terdepan di dunia; kedua, menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang; dan ketiga, menjadi lambang identitas nasional yang mencerminkan keberagaman bangsa Indonesia, didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, dalam UU tersebut dijelaskan pula bahwa Ibu Kota IKN Nusantara berperan sebagai pusat pemerintahan nasional Republik Indonesia, tempat pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintahan pusat, serta sebagai tempat kedudukan untuk perwakilan negara asing dan lembaga internasional.

MICHELLE GABRIELA | VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: ASN yang Bakal Dipindahkan ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Berita terkait

Pakar Minta Makan Siang Gratis Disediakan Rutin, Senin sampai Jumat

4 jam lalu

Pakar Minta Makan Siang Gratis Disediakan Rutin, Senin sampai Jumat

Pakar mendorong pemerintah menyalurkan makan siang gratis sebanyak lima kali per minggu kepada anak-anak secara rutin

Baca Selengkapnya

Tanggapi Bappenas, Pakar: Makan Siang Gratis untuk Dukung Prestasi Belajar

5 jam lalu

Tanggapi Bappenas, Pakar: Makan Siang Gratis untuk Dukung Prestasi Belajar

Pakar menilai program makan siang gratis bisa memberikan dampak positif jika memang ditujukan untuk mendukung kecerdasan akademik, pertumbuhan mental

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

6 jam lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

10 jam lalu

36 Rumah Dinas Menteri di IKN: Material Lokal, Pakai Sistem Smart Home

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara atau IKN sudah mencapai 87 persen

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

10 jam lalu

Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

11 jam lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

12 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

14 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, AMAN Kaltim Minta Pastikan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat sebelum Investasi di IKN

AMAN Kaltim meminta pemerintah Belanda memastikan komitmen pemerintah Indonesia melindungi masyarakat adat sebelum berinvestasi di proyek IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

14 jam lalu

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

OIKN akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Sepaku sekaligus mengecek sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya