Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

Kamis, 7 Maret 2024 16:00 WIB

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ternyata ikut andil memberi akses kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal tata kelola perizinan tambang. Berbekal peraturan yang diterbitkan Jokowi, Bahlil punya wewenang untuk mencabut dan mengaktifkan kembali izin tambang yang dianggap tidak produktif.

Dari hasil investigasi Majalah Tempo, Jokowi terlibat mengeluarkan sejumlah peraturan yang isinya memberi kewenangan pada Bahlil untuk mencabut izin tambang. Setidaknya Bahlil tercatat telah mencabut lebih dari 2.000 izin tambang dan hak guna usaha yang tak produktif.

Kebijakan pencabutan izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan sebenarnya sudah bergulir sejak 2021. Awalnya, Jokowi menuangkan rencana tersebut dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi yang diterbitkan Mei 2021.

Jokowi lewat Kepres itu menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Tugasnya untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan. Kepres ini juga memungkinkan Bahlil menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Selanjutnya Jokowi membentuk Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang diteken melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Lewat Kepres itu, Bahlil diberi mandat untuk mengisi posisi Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Advertising
Advertising

Sesuai Kepres yang ditandatangani Jokowi tangani pada 20 Januari 2022 tersebut, Bahlil diberi tugas untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan serta memberikan fasilitas kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan.

Tidak sampai di situ, Jokowi semakin memperkuat wewenang Bahlil dengan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Beleid ini memberikan kewenangan bagi Satgas Investasi untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan. Juga memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi dan lain-lain.

Sejumlah keputusan presiden itu sesungguhnya memberikan wewenang berlebih kepad Bahlil. Pasalnya menurut Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, pencabutan izin usaha pertambangan merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pencabutan izin juga harus memenuhi syarat, sepeerti pemegang izin tak memenuhi kewajiban, melakukan tidak pidana, atau pailit.

Bahlil Diduga Minta Fee Untuk Perizinan Tambang

Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, Bahlil disinyalir meminta fee untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut. Tak tanggung-tanggung, besaran fee yang diminta bernilai fantastis berkisar Rp 5-25 miliar. Informasi ini dibenarkan tiga kolega Bahlil.

Besaran fee itu tergantung kondisi perusahaan, luas lahan dan banyaknya bahan penambangan. Tak hanya itu saja, Bahlil ditengarai meminta saham perusahaan yang izinnya dikembalikan sebesar 30 persen.

Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffru Huawe mengaku pernah mendapatkan informasi serupa dari sejumlah pengusaha. “Pernah ada pengusaha datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee,” katanya.

Kendati demikian, Bahlil sempat membantah meminta uang kepada pengusaha tambang. Ia mengatakan bahwa untuk mengurus perizinan tidak memerlukan duit apa pun.

Ia bahkan berujar, apabila ada yang melakukan hal itu, maka harus dilaporkan ke polisi. “Kalau ada yang kayak gitu, laporkan saja ke polisi,” kata Bahlil saat menghadiri peresmian pabrik pupuk PT Kaltim Amonium Nitrat di Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu.

Bahlilk kemudian melaporkan hasil investigasi Tempo ke ke Dewan Pers. Ia melaporkan Majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang" dan podcast berjudul "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia" yang tayang pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Sebelum merilis laporan investigasinya, Tempo telah berulang kali berupaya mengonfirmasi masalah tersebut ke Bahlil. Namun, Bahlil tidak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo. Ia juga tak membalas surat permintaan wawancara yang dikirim dua kali ke kantor dan rumah dinasnya.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa Tempo menerbitkan karya jurnalistik melalui proses kerja yang proper. Tempo selalu mematuhi kaidah jurnalisttik.

Setri juga menjelaskan produk investigasi yang digarap Tempo telah melalui proses kerja berlapis. Seluruh sumber yang disebut dalam tulisan juga mendapat kesempatan untuk menjelaskan. Ia mengatakan hal itu penting untuk memenuhi asas keberimbangan. "Terkadang, banyak narasumber tidak menggunakan kesempatan yang diberikan," kata Setri, Selasa, 5 Maret 2024.

RIZKI DEWI AYU | MAJALAH TEMPO | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

49 menit lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

3 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

7 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

7 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

8 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

9 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

9 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

10 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

11 jam lalu

Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

11 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya