Siapa Saja yang Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Kamis, 7 Maret 2024 14:31 WIB

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan,” tulis DJP Kemenkeu melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada 18 Februari 2024.

Meskipun WP harus segera melaporkan SPT Tahunan, tetapi ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan atau dikecualikan. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan tertulis yang menunjukkan bahwa kategori WP Non-Efektif (NE) tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Bahkan, kelompok WP NE juga tidak akan diberikan surat teguran, jika tidak melaporkan SPT Tahunan.

Golongan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, berikut adalah golongan yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan:

Advertising
Advertising

1. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. WP Orang Pribadi berpenghasilan PTKP yang memiliki NPWP sebagai syarat administratif untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

4. WP Orang Pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

5. WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;

6. WP yang tidak menyampaikan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri, pemotongan, maupun pemungutan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut.

7. WP yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.

8. WP yang tidak diketahui alamatnya sesuai penelitian lapangan.

9. WP yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan untuk penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong atau pemungut pajak, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

11. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Pada ketentuan kelompok yang tidak wajib melaporkan SPT Tahunan, terdapat WP yang berpenghasilan dalam golongan PTKP. Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7, kelompok PTKP yang termasuk WP Orang Pribadi memiliki tarif sejumlah Rp 54.000.000.

Dengan demikian, kelompok yang berpenghasilan di bawah PTKP tersebut tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan karena termasuk dalam WP NE sesuai Peraturan DJP nomor PER-04/PJ/2020.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cara Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat 31 Maret 2024

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

2 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

3 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

3 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

3 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

6 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

6 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

6 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

7 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya