Siapa Saja yang Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Kamis, 7 Maret 2024 14:15 WIB

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kemenkeu mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Para WP dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

“Segera laporkan SPT Tahunan #KawanPajak sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan,” tulis DJP Kemenkeu melalui Instagram resminya, @ditjenpajakri, pada 18 Februari 2024.

Lantas, siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan?

Pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh WP pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. WP adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Menurut Peraturan DJP Nomor PER-04/Pj/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP. NPWP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda identitas WP dalam melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakan.

Advertising
Advertising

WP juga memiliki kriteria tertentu yang wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai Peraturan DJP Nomor PER-20/Pj/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Dikutip dari ortax.org, WP yang yang wajib melaporkan SPT Tahunan dan memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim atau menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Selain itu, wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya, meskipun tidak terdapat putusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, tidak atau sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong atau pemungut pajak sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

3. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (joint operation).

4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Kelompok WP tersebut dengan NPWP aktif wajib membayar SPT Tahunan yang telah ditetap DJP Kemenkeu.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ditjen Pajak Catat 61,51 Juta NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Berita terkait

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

19 jam lalu

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tembus Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atauharga emas Antam melonjak ke level Rp 1.350.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

3 hari lalu

Harga Emas Antam Naik ke Angka Rp 1,33 Juta per Gram

Harga emas Antam pada Rabu pagi, naik sebesar Rp 8.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.332.000 (Rp 1,33 juta) per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.333.000 per Gram, Saatnya Beli?

Harga emas Antam hari ini stagnan bla dibandingkan dengan harga pada perdagagangan kemarin yakni di level Rp 1.333.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

11 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

21 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

22 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

24 hari lalu

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

25 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

35 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 13 April 2024 merosot Rp 14 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.310.000.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

36 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Jumat, 12 April 2024 kembali melesat Rp 18 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.324.000.

Baca Selengkapnya