Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 6 Maret 2024 18:56 WIB

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) diharuskan membayar iuran per bulan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Kewajiban pembayaran iuran itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah,” bunyi Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Lantas, apa sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan?

Sanksi Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 19 dalam beleid yang sama, ketentuan pembayaran iuran program JKN sebagai berikut:

  • Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyerahkannya kepada BPJS.
  • Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
  • Peserta yang bukan pekerja dan bukan penerima bantuan iuran (PBI) wajib membayar dan menyetor uang iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
  • Pemerintah membayar dan menyetor iuran untuk PBI kepada BPJS.

1. Penjara 8 Tahun atau Denda Rp1 Miliar Bagi Pemberi Kerja

Apabila pemberi kerja melanggar ketentuan pembayaran iuran program JKN, maka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Advertising
Advertising

“Pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,” bunyi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

2. Tidak Bisa Klaim Jaminan Kesehatan

Selanjutnya, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, jika peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran hingga akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

“Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan iuran kepada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan,” tulis Pasal 42 ayat (2) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta harus membayar iuran bulan tertunggak. Pembayaran iuran tertunggak dapat dilakukan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

3. Pemberian Denda

Kemudian, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang didapatkannya.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis Pasal 42 ayat (5) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Besaran denda adalah 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) sebagaimana diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:

- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

- Besar denda paling tinggi Rp 30 juta.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita terkait

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

3 jam lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

2 hari lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

3 hari lalu

12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

12 senator AS mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC jika menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

7 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

10 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

10 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

10 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

10 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

10 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

11 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya