Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banda Aceh membentangkan bendera seusai peluncuran dan pembagian 10 juta bendera merah putih di halaman kantor Walikota Banda Aceh, Aceh, Senin 7 Agustus 2023. Pembagian 10 juta bendera pada tahun kedua yang digagas Kemdagri merupakan gerakan swadaya, gerakan bersama dan gerakan gotong-royong untuk memelihara kecintaan terhadap simbol-simbol negara serta memeriahkan HUT ke-78 kemerdekaan Indonesia. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki akhirnya mengeluarkan peraturan gubernur untuk pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan pemerintahan setempat, karena belum adanya pengesahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2024.
"Pergub itu agar roda pemerintahan tetap berjalan, terutama untuk pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir," kata Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Aceh, M Gade, di Banda Aceh, Minggu, 3 Maret 2024.
Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sampai dengan hari ini belum menemukan kesepakatan atau persetujuan pengesahan APBA 2024 setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.
Pergub Nomor 11 Tahun 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBA 2024.
"Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang APBA 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan Pergub," ujarnya.
M Gade menyebutkan adapun Pergub perubahan itu menetapkan empat keputusan, di antaranya, alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan gubernur/wakil gubernur, wali nanggroe, ketua/wakil ketua/anggota DPRA, ketua/wakil ketua/anggota lembaga keistimewaan Aceh.
Anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia.
"Serta, juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan," kata M Gade.
Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun
2 hari lalu
Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun
Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.