Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 26 Februari 2024 21:26 WIB

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Indonesia baru saja melakukan pemilihan umum anggota legislatif, yakni DPR, DPRD dan DPD. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD, dan DPD?

Lembaga legislatif adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk membuat undang-undang serta mengawasi implementasi undang-undang yang telah disahkan.

Meski sama-sama bernaung dalam payung lembaga legislatif, DPR, DPRD, dan DPD tetap memiliki perbedaan. Nah, apa saja perbedaannya? Simak ulasan berikut ini, ya.

Perbedaan DPR, DPRD dan DPD

DPR, DPRD, dan DPD memiliki perbedaan dari segi tugas dan fungsinya dalam menjalankan kewajiban sebagai perwakilan rakyat. Adapun tugas dan fungsi DPR, DPRD dan DPD adalah sebagai berikut:

1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, fungsi DPR adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan.

  • Fungsi legislasi, yakni DPR membuat, meninjau, dan mengesahkan undang-undang
  • Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahan termasuk kinerja eksekutif.
  • Fungsi anggaran, yakni menetapkan anggaran melalui APBN.
Advertising
Advertising

Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam konteks mewakili kepentingan rakyat serta membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan luar negeri sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasar pada 3 fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menerima, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan izin kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian kepada negara lain.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial.
  • Memberikan saran kepada presiden dalam hal pemberian amnesti, dan abolisi, mengangkat duta besar, dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih anggota BPK dengan mempertimbangkan pandangan dari DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial mengenai kandidat hakim agung yang akan diangkat menjadi hakim agung oleh presiden.
  • Menyeleksi 3 hakim konstitusi untuk kemudian diajukan kepada presiden.

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Sama seperti DPR, DPRD juga memiliki 3 fungsi yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Namun, konteks fungsi DPRD lebih mengarah pada kebijakan daerah.

  • Fungsi legislasi DPRD, yakni membuat, meninjau, dan mengesahkan peraturan daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  • Fungsi pengawasan, yakni bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah.
  • Fungsi anggaran, yakni memiliki peran dalam menetapkan anggaran daerah, baik pendapatan maupun belanja.

Adapun tugas dan wewenang DPRD, yakni sebagai berikut:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang terkait dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah serta/atau wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan persetujuan pengesahan atau pemberhentian.
  • Memilih wakil kepala daerah jika jabatan wakil kepala daerah kosong.
  • Memberikan pandangan dan pertimbangan kepada pemerintah daerah mengenai rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Menyetujui rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Memberikan persetujuan rencana kerjasama antar daerah atau pihak ketiga yang mempengaruhi masyarakat dan daerah.
  • Memastikan bahwa daerah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  • Melaksanakan dan menjalankan tugas serta wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dewan Perwakilan Daerah

DPD juga memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

  • Fungsi legislasi DPD adalah mengajukan usul inisiatif perundang-undangan dalam membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Fungsi pengawasan, yakni mengawasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah.
  • Fungsi anggarannya yakni mengawasi anggaran daerah.

Selanjutnya tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut:

  • Mengajukan usul RUU.
  • Membahas RUU.
  • Menimbang RUU dan pemilihan anggota BPK.
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Demikianlah informasi mengenai perbedaan DPR, DPRD, dan DPD. Semoga bermanfaat, ya.

AULIA ULVA

Pilihan Editor: Peneliti BRIN Sebut Hak Angket Bukan Ajang untuk Melawan Kubu Prabowo-Gibran

Berita terkait

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

39 menit lalu

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

39 menit lalu

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya

RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

1 jam lalu

RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

DPR RI akan segera membahas RAPBN tahun anggaran 2025. Pembahasan itu bakal dilaksanakan dalam sidang paripurna pada Senin pekan depan, 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Dulu Ditolak Mahfud MD, Kini Pemerintah dan DPR Setuju RUU MK Dibawa ke Paripurna

2 jam lalu

Dulu Ditolak Mahfud MD, Kini Pemerintah dan DPR Setuju RUU MK Dibawa ke Paripurna

RUU MK disetujui dibawa ke paripurna DPR. Padahal beleid ini pernah ditolak di era Menkopolhukam Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

4 jam lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024 yang dihadiri 153 anggota dewan.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

19 jam lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

19 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

1 hari lalu

Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

1 hari lalu

Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya