Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Jumat, 23 Februari 2024 14:37 WIB

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) warga DKI yang bertempat tinggal di luar Jakarta pada Maret 2024.

“Penonaktifan sementara NIK-nya, dampaknya apa? Saat melakukan transaksi, misalnya perbankan, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), bayar pajak, atau bayar BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) nanti akan ada semacam pemberitahuan bahwa Anda harus ke Disdukcapil, jadi seperti itu,” kata Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2023, dikutip dari Antara.

Budi mengatakan, yang dinonaktifkan bukan status warganya, tetapi NIK yang tercantum di KTP, bagi mereka yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, dia menyebut, data warga masih akan tersimpan. Warga dapat menghubungi Disdukcapil untuk mengaktifkan kembali NIK-nya. Lantas, bagaimana cara mengetahui status NIK yang akan dibekukan?

Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Berikut cara melihat status NIK KTP apakah sudah dinonaktifkan atau tidak:

  1. Kunjungi laman Jakarta Mendata Warga melalui tautan (link) https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
  2. Masukkan 16 digit NIK.
  3. Masukkan kode Captcha yang muncul pada layar.
  4. Tekan tombol ‘Cari Data Pembekuan’.
  5. Jika bukan sasaran pembekuan, maka sistem akan menampilkan informasi “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”.
  6. Apabila NIK tercantum, maka warga dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat kartu identitas dengan melampirkan bukti pendukung, meliputi Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.

Pengecualian Bagi Warga DKI yang Sekolah atau Kerja di Luar Kota

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan yang berbeda, Budi menjelaskan bahwa pembekuan NIK KTP tidak berlaku bagi warga DKI Jakarta yang sekolah atau bekerja di luar kota maupun luar negeri.

“Tidak dinonaktifkan, karena dia memang warga DKI yang sedang bertugas baik karena pekerjaan maupun belajar,” ucapnya ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

Dia menyebutkan, pengecualian penonaktifan NIK bagi warga DKI yang bekerja maupun menempuh pendidikan di luar kota atau luar negeri karena yang bersangkutan masih mempunyai aset atau tempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.

“Mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar maupun menjadi mahasiswa, selama rumahnya masih di situ, keluarganya di situ, kita tidak nonaktifkan,” ujarnya.

Budi menuturkan, warga yang hanya menempuh pendidikan atau bekerja di luar DKI Jakarta dapat melapor ke RT/RW setempat jika masuk dalam kategori NIK yang bakal dinonaktifkan sementara.

“Kalau memang nanti warga yang bersangkutan cek di situs yang kita siapkan, masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara (NIK-nya), maka bisa lapor ke RT/RW setempat,” katanya.

Budi menguraikan, empat kategori warga DKI Jakarta yang NIK-nya bakal dibekukan sementara. Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/bangunan/kontrakan. Kedua, penduduk yang lagi berdomisili secara nyata atau de facto selama lebih dari satu tahun.

Ketiga, memperoleh pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Terakhir, warga yang tidak melakukan perekaman biometrik KTP-el lima tahun sejak usia wajib mempunyai kartu identitas kewarganegaraan itu.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 12,5 Juta NIK Belum Dipadankan dengan NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berita terkait

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

15 jam lalu

Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

1 hari lalu

Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

2 hari lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

6 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

9 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

13 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

14 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

14 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

15 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya