Politik Uang di Masa Tenang Ditengarai Lewat Dompet Digital dan Uang Elektronik

Senin, 12 Februari 2024 14:29 WIB

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menengarai praktik money politics atau politik uang di masa tenang Pemilu 2024 dilakukan melalui transaksi dompet digital (E-Wallet) dan uang elektronik (E-Money).

“Kami masih ada laporan terima informasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ya kalau terjadi hal demikian pasti melalui rekening itu. Namun saat ini kami belum dapat informasi,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Februari 2024.

Bagja mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan yang melibatkan PPATK serta kepolisian.

“Uang digital boleh apa tidak, tidak boleh uang digital, tak boleh e-money. Terus itu tak boleh, tak diperkenankan,” kata Bagja.

Senada dengan Bagja, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty merujuk Pasal 523 ayat 2 mengatur setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu, dan masa tenang, yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 hingga 4 tahun.

Advertising
Advertising

“Jadi dalam konteks ini Bawaslu mengimbau semua orang untuk memastikan masa tenang tak ada aktivitas kampanye apapun baik di media cetak, daring, medsos yang berbentuk iklan berita karena itu pun sanksinya akan pidana,” kata dia.

Lolly meminta pelbagai pihak memastikan dapat menjaga kondusivitas selama masa tenang. “Masa di mana publik bisa meresapi, merefleksikan mana calon terbaik sehingga nanti 14 Februari bisa memilih dengan baik tanpa kendala,” ujarnya.

Bawaslu kerahkan patroli siber

Selain politik uang, Lolly mengatakan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka. Patroli siber itu bertugas memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Pada masa tenang kampanye 11-13 Februari 2024, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

"Kalau masih ada (kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Pilihan Editor: Dirty Vote Ungkap Pengerahan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Apdesi: Tidak Ada Deklarasi

Berita terkait

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

18 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

20 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

2 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya