Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Sabtu, 3 Februari 2024 20:26 WIB

Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia saat ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara. Namun, sebelumnya kita perlu mengenal terlebih dahulu apa itu UMKM dan contoh UMKM di Indonesia.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara dasar merupakan suatu usaha atau bisnis mencakup berbagai bentuk yang dijalani oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, hingga rumah tangga.

Jumlah UMKM yang kian meningkat hingga saat ini menunjukkan bahwa unit usaha ini memiliki daya tarik tersendiri mengingat sistem operasional yang harus dijalani tidak sekompleks tingkat manajemen perusahaan besar, dan bahkan tergolong mudah.

Daya tarik lainnya dari unit usaha ini yaitu dapat dijalankan dengan modal yang relatif kecil sehingga memberikan peluang yang terbuka bagi siapapun yang ingin mengembangkan atau bahkan memulainya.

Nah, bagi Anda yang memiliki ketertarikan untuk memulai UMKM, penting untuk memahami terlebih dahulu jenis dan contoh UMKM di Indonesia agar Anda dapat menetapkan dengan pasti kategori usaha yang akan dijalani.

Jenis UMKM

Advertising
Advertising

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) UMKM tahun 2021, UMKM dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori yang berbeda, yakni usaha mikro, kecil, dan menengah.

Penting bagi Anda untuk mengetahui jenis usaha atau bisnis yang sedang dikelola, karena hal tersebut berpengaruh pada proses perizinan usaha.

Selain itu, pemahaman ini juga memiliki peran krusial dalam penentuan beban pajak yang akan dikenakan kepada Anda sebagai pemilik UMKM.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro didefinisikan sebagai usaha atau bisnis yang dimiliki oleh individu atau badan usaha perorangan dan mematuhi kriteria tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Usaha mikro melibatkan jumlah modal usaha yang tidak boleh melampaui Rp1 miliar. Lalu, hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro tidak lebih dari Rp2 miliar.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam prakteknya, beberapa usaha mikro masih menghadapi tantangan terkait pemisahan antara keuangan bisnis dan keuangan pribadi. Hal ini menggambarkan adanya kekurangan dalam penerapan sistem manajemen yang profesional dalam usaha mikro.

Fenomena ini juga menunjukkan betapa pentingnya pemahaman mendalam terkait kriteria dan peraturan pada setiap jenis UMKM agar pengelolaan dan pengembangan usaha dapat berjalan secara efisien sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil diartikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri dan dijalankan secara mandiri oleh individu atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar, dan harus memenuhi kriteria sebagai usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Untuk menjalankan usaha kecil, modal usaha yang dimiliki dapat berkisar lebih dari Rp1 miliar rupiah namun tidak melebihi Rp5 miliar rupiah dan tidak memasukkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain itu, hasil penjualan tahunan usaha kecil dapat mencapai lebih dari Rp2 miliar hingga paling banyak mencapai Rp15 miliar.

Usaha kecil memiliki perbedaan yang signifikan dengan usaha mikro, hal tersebut terlihat dari penerapan manajemen keuangan usaha kecil yang lebih baik dibandingkan dengan usaha mikro. Usaha kecil cenderung lebih terstruktur dalam pengelolaan keuangan dari hasil penjualan.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan kegiatan ekonomi produktif yang didirikan secara independen oleh individu atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagai usaha menengah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Dalam konteks modal usaha, usaha menengah memiliki tingkat modal lebih dari Rp5 miliar, namun tidak melebihi Rp10 miliar, namun tidak memperhitungkan nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Lalu, untuk hasil penjualan tahunan, usaha menengah dapat mencapai lebih dari Rp15 miliar dan paling banyak hingga Rp50 miliar.

Usaha menengah memiliki ciri pengelolaan keuangan yang telah mencapai pada tingkat profesional dan lebih terorganisir. Usaha menengah juga sudah memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku.

Contoh UMKM yang Diminati di Indonesia

1. Kuliner

Sektor UMKM kuliner terus berkembang dan daya tariknya tidak akan pernah meredup karena makanan merupakan kebutuhan dasar bagi semua individu.

Dalam hal ini, terdapat beragam peluang bisnis UMKM kuliner yang dapat dieksplorasi. Sebagai contoh, Anda bisa fokus pada produk oleh-oleh yang unik sesuai dengan ciri khas di suatu daerah atau bahkan warung kaki lima.

Jika Anda memiliki modal awal yang terbatas, sektor UMKM kuliner menjadi pilihan yang sangat tepat untuk menjalankan usaha, karena rahasia dan kunci kesuksesan dalam dunia kuliner terdapat pada kualitas rasa makanan, pelayanan yang prima, dan penerapan strategi pemasaran yang efektif.

Melihat aspek tersebut, peluang sukses dalam mengembangkan usaha kuliner dapat terbuka lebar bagi siapapun yang ingin memulainya.

2. Agribisnis

Agribisnis menjadi salah satu contoh Industri UMKM yang diminati di Indonesia. Bahkan hal ini tercermin saat pandemi yang terjadi beberapa tahun lalu.

Kondisi pandemi mendorong setiap masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup sehat dengan fokus konsumsi serta menanam sayuran dan buah-buahan.

Peluang usaha di sektor agribisnis terbuka lebar bagi siapapun khususnya jika kalian memiliki kegemaran berkebun atau bercocok tanam. Usaha ini memiliki potensi dalam penjualan beragam peralatan pertanian, pupuk, bibit tanaman, dan sejenisnya.

3. Bisnis Kecantikan

Dalam ranah bisnis kecantikan, UMKM muncul sebagai contoh usaha yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan di Indonesia.

Pada saat ini, permintaan akan produk kecantikan menjadi hal yang penting. Bahkan banyak orang yang bersedia mengalokasikan anggaran besar demi mendapatkan penampilan sesuai keinginan mereka.

Untuk berkembang dan mencapai kesuksesan dalam usaha ini, pelaku usaha perlu menetapkan standar kualitas tinggi dalam produk serta pelayanan yang akan ditawarkan.

4. Fashion

UMKM di ranah mode atau fashion memiliki peluang besar untuk meraih keuntungan yang signifikan, terutama pada periode khusus seperti perayaan hari raya.

Pertumbuhan usaha fashion semakin diperkuat oleh dinamika tren yang sangat diminati khususnya oleh generasi muda.

Hal tersebut terbukti oleh banyaknya usaha fashion yang dijalankan hanya dari rumah namun bisa menghasilkan keuntungan yang sebanding atau bahkan melampaui toko pakaian di pusat perbelanjaan dengan catatan tetap mengikuti tren dan terus menciptakan inovasi baru.

5. Kerajinan Tangan

Kerajinan tangan menjadi bentuk usaha yang sering dijumpai di daerah wisata. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa usaha ini juga dapat dijalani di luar daerah wisata.

Usaha ini dapat dimulai dengan menciptakan beragam produk sehari-hari yang dapat dihasilkan melalui keterampilan kerajinan tangan, seperti produk rajutan, aksesoris dan keperluan rumah tangga dari bahan dasar kayu, keramik, dan berbagai karya seni lainnya.

Dengan beragam variasi yang dihasilkan dan dikembangkan, pelaku usaha dapat menarik minat pasar dari berbagai lapisan masyarakat.

GHEA CANTIKA NOORSYARIFA

Pilihan Editor: Perkuat UMKM dan Pedagang Pasar, Kemendag Dorong Kolaborasi dengan Platform Digital

Berita terkait

PNM Rayakan Hari Bumi dengan Pelatihan untuk UMKM

4 jam lalu

PNM Rayakan Hari Bumi dengan Pelatihan untuk UMKM

Terdapat tiga aktivitas kegiatan, dua di antaranya adalah pelatihan literasi keuangan digital dan penanaman bibit tanaman.

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

2 hari lalu

Wabup Kukar Rendi Solihin Dialog dengan Pelaku UMKM di Sanga-sanga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berkomitmen untuk terus membersamai pelaku UMKM

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

3 hari lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

3 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

4 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

7 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

8 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

9 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

9 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya