Biaya Kirim Motor J&T Cargo Terbaru 2024 dan Syaratnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 25 Januari 2024 12:11 WIB

J&T Cargo merupakan perusahaan logistik yang menawarkan layanan pengiriman motor. Berikut ini biaya kirim motor J&T dan syaratnya. Foto: J&T Cargo Makassar

TEMPO.CO, Jakarta - J&T Cargo merupakan perusahaan logistik yang berada di bawah naungan J&T Group. J&T Cargo menawarkan layanan pengantaran kargo kecil untuk berat barang hingga 100 kilogram, pengiriman tepat waktu antar kota via darat (SLA), dan kargo standar untuk barang seberat 100-300 kilogram, termasuk pengiriman motor.

Sebagai perusahaan ekspedisi yang telah beroperasi sejak Agustus 2015 lalu, J&T Cargo menetapkan sejumlah persyaratan pengiriman barang berukuran besar, salah satunya motor. Berikut ini informasi mengenai biaya kirim motor J&T Cargo dan persyaratan lengkapnya.

Biaya Kirim Motor J&T Cargo

Mengutip dari berbagai sumber, biaya kirim motor J&T Cargo bervariasi. Hal ini bergantung pada ukuran motor dan juga wilayah pengiriman. Semakin besar CC motor, maka akan semakin mahal ongkos kirimnya.

Lalu, ada juga biaya tambahan lain seperti jaminan asuransi serta jasa packing. Biaya asuransi sekitar 0,2-0,35% dari nilai motor tersebut. Lalu, jasa packing sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

Mengutip dari laman logisticsbid.com, biaya pengiriman motor menggunakan J&T Cargo adalah Rp3.000 per 10 kg. Jadi, apabila motor Anda memiliki berat 100 kg, maka biayanya menjadi Rp300.000. Biaya ini juga belum termasuk dengan biaya packing dan asuransi.

Advertising
Advertising

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengecek secara mandiri estimasi biaya kirim motor menggunakan J&T Cargo dengan langkah berikut ini:

  1. Kunjungi situs https://www.jtcargo.id/networkQuery?type=2.
  2. Pilih daerah asal dan tujuan.
  3. Masukkan data berat, panjang, lebar, dan tinggi motor yang telah dikemas kayu.
  4. Pilih metode pengiriman dan pembayaran.
  5. Tekan tombol ‘Cek’.
  6. Selanjutnya, sistem akan menampilkan estimasi biaya kirim motor via J&T Cargo dan perkiraan waktunya.

Syarat Kirim Motor Pakai J&T

Dilansir dari situs J&T Cargo Kebumen, berikut beberapa ketentuan pengiriman motor via J&T Cargo:

  • Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan kunci motor.
  • Jika tidak ada BPKB karena motor belum lunas, maka melampirkan surat keterangan dari leasing terkait.
  • Jika pengirim adalah dealer motor yang belum memiliki STNK atau BPKB, maka harus menunjukkan surat jalan atau surat keterangan pembuatan STNK/BPKB yang masih dalam proses oleh instansi berwenang.
  • Lepaskan spion, aksesoris lainnya di bagasi, atau tetap berada di motor.
  • Kosongkan bahan bakar motor.
  • Kemas motor dengan kayu yang mengikuti standar, yaitu tebal 1,5 cm; lebar 6 cm; maksimal jarak kayu 50 cm; minimal tebal alas penyangga 6 cm; minimal ketinggian dari tanah 8 cm; dan terdapat penyangga pada ban motor.
  • Apabila pelanggan tidak bersedia motornya dikemas kayu dan diasuransikan ke J&T Cargo, maka wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Asuransi dan Pengemasan Kayu.
  • Apabila pelanggan tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Asuransi dan Pengemasan Kayu, maka pihak J&T Cargo berhak menolak pengiriman barang.
  • Motor dengan kapasitas lebih dari 250 cc wajib dikemas kayu.

Perhitungan Berat Motor di J&T Cargo

Berikut perhitungan bobot motor yang dikemas kayu untuk pengiriman via J&T Cargo berdasarkan kapasitas mesinnya:

  • 110 cc: 180 kilogram.
  • 125 cc: 200 kilogram.
  • 150 cc: 250 kilogram.
  • 250 cc: 270 kilogram.
  • 500 cc: 300 kilogram.
  • 750 cc: 340 kilogram.
  • 1.000 cc: 380 kilogram.
  • 800 watt: 100 kilogram.
  • 1.000 watt: 120 kilogram.
  • 1.200 watt: 140 kilogram.
  • 1.500 watt: 200 kilogram.
  • 1.800 watt: 230 kilogram.
  • 2.000 watt: 260 kilogram.

Sementara itu, perhitungan bobot motor tanpa dikemas kayu untuk pengiriman via J&T Cargo berdasarkan kapasitas mesinnya adalah sebagai berikut:

  • 110 cc: 160 kilogram.
  • 125 cc: 180 kilogram.
  • 150 cc: 210 kilogram.
  • 250 cc: 240 kilogram.
  • 800 watt: 80 kilogram.
  • 1.000 watt: 100 kilogram.
  • 1.200 watt: 120 kilogram.
  • 1.500 watt: 180 kilogram.
  • 1.800 watt: 200 kilogram.
  • 2.000 watt: 220 kilogram.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Berbagai Cara Mudah Cek Ongkos Kirim Paket J&T Terbaru

Berita terkait

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

10 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Mengungkap Misteri Sesar Baribis Lewat Ekspedisi Susur Sesar, Aktif Sejak 2,5 Juta Tahun Lalu

13 hari lalu

Mengungkap Misteri Sesar Baribis Lewat Ekspedisi Susur Sesar, Aktif Sejak 2,5 Juta Tahun Lalu

Sesar Baribis merupakan salah satu sesar mayor di Jawa bagian Barat dan membentang mengikuti pola pulau.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

13 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

14 hari lalu

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

Motor injeksi merupakan kendaraan yang dibekali dengan teknologi mumpuni di bagian mesin pembakarannya.

Baca Selengkapnya

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

26 hari lalu

Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.

Baca Selengkapnya

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

27 hari lalu

Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

31 hari lalu

Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

Ada 42 unit kendaraan roda dua yang memanfaatkan layanan penitipan motor gratis di Polres Metro Depok bagi warga yang mudik.

Baca Selengkapnya

Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

47 hari lalu

Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 pada 4-16 April 2024 untuk mengamankan momen mudik lebaran

Baca Selengkapnya

PT KAI Daop 6 Yogyakarta Fasilitasi Layanan Program Angkutan Motor Gratis Lebaran 2024

51 hari lalu

PT KAI Daop 6 Yogyakarta Fasilitasi Layanan Program Angkutan Motor Gratis Lebaran 2024

PT KAI Daop 6 Yogyakarta mempersiapkan sejumlah stasiun di wilayahnya untuk mendukung program Angkutan Motor Gratis (Motis) yang kembali digelar oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di musim Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Sewa Motor atau Scooter di Bali untuk Wisatawan Lokal dan Asing

56 hari lalu

Cara Sewa Motor atau Scooter di Bali untuk Wisatawan Lokal dan Asing

Sebagai wisatawan, Anda perlu mengetahui cara sewa motor atau scooters di Bali. Pastikan Anda memiliki SIM yang masih berlaku, ya.

Baca Selengkapnya