Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Editor

Nurhadi

Jumat, 19 Januari 2024 15:30 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting dan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Namun, banyak yang mungkin bertanya-tanya mengapa besaran pajak tersebut dapat berbeda-beda antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.

Dikutip dari Auto2000, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan. Karena itu, setiap orang memiliki tanggung jawab nilai pajak kendaraan yang berbeda-beda.

Misalnya, pajak mobil yang sifatnya progresif. Di mana perhitungan besar biaya yang dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan, yakni kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Besaran pajak kendaran bermotor

Dilansir dari bprd.jakarta.go.id, kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, dan kendaraan ketiga 4 persen. Kendaraan bermotor keempat 5 persen, sementara 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Advertising
Advertising

Selain bersifat progresif, besaran pajaknya juga tergantung pada domisili atau wilayah tempat seseorang tinggal. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah DKI Jakarta tentu akan berbeda nominal pajaknya dengan yang berada di Bali atau Belitung.

Jenis pajak kendaraan bermotor

Di Indonesia, ada dua jenis pajak kendaraan yang berlaku, yaitu pajak tahunan dan lima tahunan. Untuk pajak tahunan, biasanya berlaku untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Anda bisa membayar pajak melalui kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website. Persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus pajak tahunan adalah STNK asli, BPKB, KTP asli, dan uang cash untuk pembayaran.

Sedangkan pajak lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus pelat kendaraan. Anda juga bisa datang ke kantor Samsat untuk membayar. Persyaratan yang harus dibawa adalah STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran.

Pilihan Editor: Alasan Luhut Ajukan Kenaikan Pajak Motor Bensin ke Jokowi

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

2 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

3 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

3 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

3 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

5 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

6 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya