Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Selasa, 16 Januari 2024 17:01 WIB

Ilustrasi restoran Carl Jr.instagram/Carl Jr Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika sedang menikmati hidangan di restoran, tak jarang pengunjung harus membayar lebih dari biaya makanan yang dikonsumsi. Artinya, terdapat biaya tambahan untuk mengkonsumsi sebuah hidangan. Biaya tambahan ini pun tak hanya satu jenis, pihak restoran biasanya menyebutnya dengan service tax dan service charge. Namun, apa itu sebenarnya service tax dan service charge?

Service tax atau pajak restoran sendiri merujuk pada pajak yang telah ditentukan pemerintah dan disesuaikan pada pemerintah daerah masing-masing. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 39 menyebutkan bahwa dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Pajak ini akan dilaporkan atau dibayarkan kepada pemerintah daerah. Kemudian, berbeda dengan service tax, service charge atau biaya layanan merujuk pada biaya yang ditetapkan oleh restoran atas pelayanan yang mereka berikan.

Biaya layanan ini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing restoran, maka tak jarang ada restoran yang tidak memungut biaya ini. Alokasi biaya layanan ini juga sangat bergantung pada kebijakan restoran. Beberapa restoran memberikan biaya layanan kepada karyawan mereka sehingga pengunjung tidak perlu memberikan tip.

Pajak restoran dan biaya layanan sendiri tidak selalu dituliskan secara langsung pada struk pembelian. Terkadang, beberapa restoran menandainya dengan tanda plus plus (++), misalnya Rp 200 ribu ++.

Advertising
Advertising

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak restoran dan biaya layanan? Contoh, dengan pajak 10 persen dan biaya layanan 11 persen, maka cara menghitungnya adalah Rp 200 ribu x (10 persen pajak + 11 persen service charge) = Rp 242 ribu.

Sebagai informasi, pajak restoran berbeda dengan pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN sendiri disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kemudian, PPN dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan tarif yang berbeda dari pajak restoran.

Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

MICHELLE GABRIELA I RINI KUSTIANI

Pilihan Editor: Tanggapi Inul, Sandiaga Beberkan Soal Pajak Hiburan yang Menolak hingga 75 Persen

Berita terkait

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

40 hari lalu

Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.

Baca Selengkapnya

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

45 hari lalu

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

48 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

48 hari lalu

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Hippindo: Harus Disalurkan Kembali ke Masyarakat

Hippindo memberikan komentar soal PPN yang naik menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

49 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jejak Aguan di IKN dan Bandara Singkawang, Jokowi Tinjau Proyek Smelter Bauksit di Kalimantan Barat

Sugianto Kusuma alias Aguan pemilik Agung Sedayu Group terlibat dalam pembangunan Bandara Singkawang, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

49 hari lalu

Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

49 hari lalu

Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

49 hari lalu

PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.

Baca Selengkapnya

Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

49 hari lalu

Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.

Baca Selengkapnya

PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

49 hari lalu

PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Indef membeberkan dampak kenaikan pajak pertabambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya