DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

Jumat, 5 Januari 2024 17:11 WIB

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023. Bagaimana rinciannya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan jumlah tersebut berasal dari setoran selama 4 tahun. Rinciannya Rp 731,4 miliar dari setoran 2020, Rp 3,90 triliun dari setoran 2021, Rp 5,51 triliun dari setoran 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran 2023.

Selama Desember 2023, pemerintah tidak memungut PPN PMSE. Pada periode tersebut, pemerintah hanya membetulkan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu, yaitu sebanyak 163 pemungut," ujar Dwi dalam keterangan resminya pada Jumat, 5 Januari 2024.

Ia melanjutkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut pajak dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Advertising
Advertising

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ucap Dwi.

Adapun penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital adalah wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Pekerjaan Rumah untuk Presiden Terpilih, Sebab Utang Pemerintah Diprediksi Tembus 8.600 Triliun

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

9 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

20 jam lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

21 jam lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

22 jam lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

1 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

1 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

2 hari lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya