Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik

Rabu, 3 Januari 2024 07:00 WIB

Pita cukai di kemasan rokok berbaga merk terlihat di agen Rokok daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 November 2022.Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik atau vape sebesar 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai Senin, 1 Januari 2024.

Kenaikan cukai hasil tembakau tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Sedangkan pemberlakuan pajak rokok elektrik sebesar 15 persen yang juga berlaku sejak awal 2024 tertuang dalam PMK Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Lantas, berapa harga rokok tembakau dan elektrik terbaru? Simak informasinya berikut ini.

Daftar Harga Rokok Tembakau Terbaru 2024


Mengacu pada PMK Nomor 191/PMK.010/2022, berikut harga jual eceran terendah rokok tembakau per 1 Januari 2024:

Advertising
Advertising

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I

- 2024: Rp 2.260 per batang.

- 2023: Rp 2.055 per batang.

- Persentase kenaikan: 11,8 persen atau bertambah Rp 205 per batang.

b. Golongan II

- 2024: Rp 1.380 per batang.

- 2023: Rp 1.255 per batang.

- Persentase kenaikan: 11,5 persen atau bertambah Rp 125 per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)


a. Golongan I

- 2024: Rp 2.380 per batang.

- 2023: Rp 2.165 per batang.

- Persentase kenaikan: 11,9 persen atau bertambah Rp 220 per batang.

b. Golongan II

- 2024: Rp 1.465 per batang.

- 2023: Rp 1.295 per batang.

- Persentase kenaikan: 11,8 persen atau bertambah Rp 170 per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

a. Golongan I

- 2024: Rp 1.375 – Rp 1.980 per batang.

- 2023: Rp 1.250 – Rp 1.800 per batang.

- Persentase kenaikan: 4,7 persen atau bertambah Rp 180 per batang.

b. Golongan II

- 2024: Rp 865 per batang.

- 2023: Rp 720 per batang.

- Persentase kenaikan: 4,2 persen atau bertambah Rp 145 per batang.

c. Golongan III

- 2024: Rp 725 per batang.

- 2023: Rp 605 per batang.

- Persentase kenaikan: 3,3 persen atau bertambah Rp 120 per batang.

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)


- 2024: Rp 2.260 per batang.

- 2023: Rp 2.055 per batang.

- Persentase kenaikan: 11,8 persen atau bertambah Rp 205 per batang.

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a. Golongan I

- 2024: Rp 950 per batang.

- 2023: Rp 860 per batang.

- Persentase kenaikan: 4,7 persen atau bertambah Rp 90 per batang.

b. Golongan II

- 2024: Rp 200 per batang.

- 2023: Rp 200 per batang.

- Persentase kenaikan: tidak berubah.

Jenis Tembakau Iris (TIS)


- 2024: Rp 55 – Rp 180 per batang.

- 2023: Rp 55 – Rp 180 per batang.

- Persentase kenaikan: tidak berubah.

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)


- 2024: Rp 290 per batang.

- 2023: Rp 290 per batang.

- Persentase kenaikan: tidak berubah.

Jenis Cerutu (CRT)


- 2024: Rp 495 – Rp 5.500 per batang.

- 2023: Rp 495 – Rp 5.500 per batang.

- Persentase kenaikan: tidak berubah.

Selanjutnya: Daftar harga rokok elektrik...

<!--more-->

Daftar Harga Rokok Elektrik Terbaru 2024


Sementara itu, harga jual eceran terendah rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2024 berdasarkan PMK Nomor 192/PMK.010/2022 adalah sebagai berikut:

Rokok Elektrik


a. Rokok Elektrik Padat

- 2024: Rp 5.886 per gram.

- 2023: Rp 5.527 per gram.

- Selisih kenaikan: Rp 359 per gram.

b. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka

- 2024: Rp 1.121 per milimeter.

- 2023: Rp 938 per milimeter.

- Selisih kenaikan: Rp 183 per milimeter.

c. Rokok Elektrik Sistem Tertutup

- 2024: Rp 39.607 per cartridge.

- 2023: Rp 37.365 per cartridge.

- Selisih kenaikan: Rp 2.242 per cartridge.

HTPL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)


a. Tembakau Molasses

- 2024: Rp 242 per gram.

- 2023: Rp 228 per gram.

- Selisih kenaikan: Rp 14 per gram.

b. Tembakau Hirup

- 2024: Rp 242 per gram.

- 2023: Rp 228 per gram.

- Selisih kenaikan: Rp 14 per gram.

c. Tembakau Kunyah

- 2024: Rp 242 per gram.

- 2023: Rp 228 per gram.

- Selisih kenaikan: Rp 14 per gram.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai, Ini Daftar Lengkap Harga Rokok Eceran Tahun Depan

Berita terkait

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

6 hari lalu

Tak Ingin Pikun Usia Muda? Lakukan Tips Berikut

Gaya hidup membantu untuk mengurangi resiko pikun sampai demensia alzheimer.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

12 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

15 hari lalu

Rokok Elektrik dan Konvensional Miliki Bahaya yang Sama

Tim IDI Medan mengatakan risiko penggunaan rokok elektrik serupa dengan rokok konvensional. Keduanya memiliki bahaya ketergantungan yang sama.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

17 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

17 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

17 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

18 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

19 hari lalu

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo

Baca Selengkapnya

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

19 hari lalu

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

19 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya