Itjen Kemenag Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Reporter

Jumat, 29 Desember 2023 14:53 WIB

INFO NASIONAL - Pada awal tahun 2023, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmen anti-korupsi sebagai landasan utama. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) turut menterjemahkan pesan tersebut dengan percepatan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2023, Itjen Kemenag telah berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG, tersebar dari tingkat pusat hingga Kementerian Agama di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Proses percepatan pembentukan UPG terjadi dalam tiga tahun terakhir, dengan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2021, terbentuk 67 UPG di berbagai tingkatan, sedangkan pada 2022 jumlahnya meningkat menjadi 106 UPG. Tahun 2023 menjadi tahun yang paling produktif dengan tambahan 71 UPG, menjadikan totalnya mencapai 187 UPG.

Faisal menegaskan komitmen untuk terus mendorong satuan kerja agar semakin banyak yang memiliki UPG. Progres positif ini mencerminkan keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja bersih dan bebas dari korupsi. Harapannya, UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja, serta menggalakkan partisipasi aktif dalam pencegahan gratifikasi.

Pembentukan UPG dianggap sebagai langkah konkrit dalam intensifikasi budaya antikorupsi dan pemahaman pegawai, sekaligus penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi pada Satuan Kerja. Faisal menekankan bahwa ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan good governance di lingkungan Kementerian Agama.

Cara Pelaporan Gratifikasi

Advertising
Advertising

Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, dapat datang langsung, atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman [https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id). Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Faisal menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan,” tutur Faisal.

Regulasi Gratifikasi

Peraturan mengenai gratifikasi diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga perjalanan wisata dan pengobatan cuma-cuma. Penting dicatat bahwa gratifikasi dapat diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta melibatkan sarana elektronik atau tidak.

Pasal 12B dalam UU No. 20 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang diemban. Penerima gratifikasi berisiko menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(*)

Berita terkait

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

3 jam lalu

Nayunda Nabila Hanya Tersenyum Usai Diperiksa KPK Soal TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nayunda Nabila diperiksa dalam kasus Syahrul Yasin Limpo sejak Senin pagi dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul sembilan malam.

Baca Selengkapnya

Bupati Marwan Targetkan Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemda Selesai Tahun Ini

14 jam lalu

Bupati Marwan Targetkan Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemda Selesai Tahun Ini

Pada pembangunan gedung ini banyak spesifikasi bahan bangunan yang tidak sesuai standar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Toyota Gazoo Racing Indonesia Berlaga di Kejuaraan Balap Internasional

14 jam lalu

Bamsoet Dukung Toyota Gazoo Racing Indonesia Berlaga di Kejuaraan Balap Internasional

Bamsoet mendukung Toyota Gazoo Racing Indonesia (TGRI) yang akan mengirimkan atlet balap untuk mengikuti berbagai kejuaraan balap bergengsi di Internasional.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

15 jam lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

16 jam lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

17 jam lalu

Pensiunan Guru Nasabah Mekaar berhasil Kembangkan Usaha

Pensiunan Guru sekaligus nasabah Mekaar Cabang Blitar, Jawa Timur, Nanik Yuliati, mengaku usahanya terus berkembang sejak ia bergabung menjadi nasabah Mekaar tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Penyelenggaraan IMI X IOF Challenge 2024 di Kebumen

17 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penyelenggaraan IMI X IOF Challenge 2024 di Kebumen

IMI X IOF Challenge 2024 menjadi wujud komitmen IMI bersama Indonesia Off Road Federation (IOF) dalam memajukan off road di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

18 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

19 jam lalu

Pemkab Kukar Berhasil Tuntaskan Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menjalankan program 25 ribu nelayan produktif, bahkan melebihi target pencapaian.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

20 jam lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

Bamsoet mengikuti Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) sebagai pemenunah persyaratan sertifikasi pendidik untuk dosen di Indonesia.

Baca Selengkapnya