Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Rabu, 27 Desember 2023 12:55 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang memberikan perlindungan ekonomi kepada masyarakat, khususnya pekerja. Ada banyak cara untuk mengetahui saldo BPJS.

Berikut sejumlah cara yang bisa Anda lakukan untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengunduh aplikasi:

Website Resmi

Peserta Jaminan Hari Tua atau JHT dapat melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

  1. Masuk ke portal https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Membuat akun dengan menekan tombol ‘Buat Akun Baru’. Apabila sudah memiliki akun, dapat langsung mengisi email dan kata sandi pada kolom yang tersedia.
  3. Apabila belum memiliki akun, pilih segmen Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
  4. Selanjutnya, cek email dan tekan tautan (link) aktivasi akun.
  5. Masuk akun (Login)
  6. Setelah berhasil, pilih bagian ‘Cek Saldo JHT’.

Melalui SMS

Advertising
Advertising

Selain melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melihat saldo melalui pesan singkat atau SMS dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi pesan singkat yang Anda miliki.
  2. Tuliskan pesan dengan format: DAFTAR (spasi) SALDO#NIK#NAMA LENGKAP#TANGGAL LAHIR#NOMOR PESERTA.
    Kirim ke 2757.
  3. Tunggu hingga menerima balasan berupa ID pemohon.
  4. Jika ID sudah didapatkan, maka kirim pesan kembali dengan format SALDO (spasi) NOMOR PESERTA.
  5. Kirim ke 2757.

Fitur SMS ini hanya berlaku untuk pengguna Telkomsel, Indosat, dan XL dengan tarif pulsa berbeda-beda sesuai ketentuan operator masing-masing.

WhatsApp

Jika Anda bukan pengguna Telkomsel, Indosat, dan XL, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pelanggan melalui WhatsApp (WA) yang bisa dimanfaatkan untuk melihat saldo JHT dengan cara sebagai berikut:

  1. Simpan nomor WA Tanya BP Jamsostek 0813-8007-0175 atau kunjungi link https://wa.me/6281380070175 di perangkat Anda.
  2. Sampaikan tujuan atau minta bantuan sesuai kebutuhan.
  3. Ikuti instruksi petugas untuk melihat saldo JHT.

ATM

Jika Anda merupakan nasabah Bank Negara Indonesia (BNI), Anda dapat melakukan pemeriksaan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat. Anda hanya cukup memasukan kartu debit ke mesin ATM, kemudian masukkan PIN dan pilih menu ‘Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan’.

Mobil Keliling

Sejak 2013, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan mobil pelayanan publik untuk memudahkan peserta yang ingin mendapatkan info, melakukan pendaftaran, pembayaran, hingga mengajukan klaim. Anda juga dapat mendapatkan informasi mengenai saldo JHT.

Selain melalui cara di atas, Anda juga dapat memperoleh informasi mengenai saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi kantor cabang BP Jamsostek terdekat. Bawalah kartu peserta dan identitas diri berupa KTP sebagai syarat untuk melihat jumlah dana JHT.

MELYNDA DWI PUSPITA | DANAR TRIVASYA FIKRI

Pilihan Editor: BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru JMO untuk Pekerja Migran Indonesia

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

18 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

2 hari lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

2 hari lalu

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

2 hari lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

4 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

4 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

6 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya