Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

Senin, 18 Desember 2023 17:44 WIB

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 13 Desember 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar lelang barang rampasan negara dan eks gratifikasi di Istora Senayan, Jakarta.

Acara lelang barang KPK ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2023 yang bertema Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju.Lelang tersebut diisi oleh beberapa barang meliputi kendaraan bermotor, perhiasan, dan jam tangan mewah.

Khusus untuk barang eks gratifikasi, lelang dilaksanakan melalui open bidding e-konvensional melalui www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan hadir dalam pelaksanaan lelang, menyetorkan uang, serta mengembalikan uang jaminan lelang melalui virtual account sesuai dengan mekanisme e-Auction.

Dilansir dari akun X resmi KPK, acara dihadirkan oleh peserta lelang telah mendapatkan 162 setoran uang jaminan untuk 21 lot barang. 17 lot barang telah terjual dengan total Rp61,8 juta.

Syarat Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK

Sebelum berpartisipasi dalam acara lelang yang diselenggarakan oleh KPK, para peserta harus melakukan beberapa syarat terlebih dahulu. Berikut merupakan langkah-langkahnya:

Advertising
Advertising

1. Registrasi atau Pendaftaran

Registrasi dilakukan melalui website lelang.go.id. Pendaftar harus menyiapkan KTP, NPWP, E-mail, nomor rekening, dan nomor handphone. Kemudian, pendaftar dapat melakukan tahap-tahap berikut:

-Klik menu Daftar di laman utama

-Mengisi formulir data diri, seperti nama lengkap sesuai KTP, Email, dan nomor handphone

-Klik tombol daftarkan akun

-Email aktivasi akan dikirimkan ke akun yang sudah tertulis

-Buka email dan klik tautan ‘Aktifkan Akun Saya’

-Pendaftaran telah berhasil dilakukan

2. Pilih Objek Lelang

Setelah memiliki akun, peserta dapat langsung memilih objek lelang yang diselenggarakan oleh KPK. Selanjutnya, peserta akan dimintai beberapa data, seperti KTP, rekening pengembalian, checklist status keikutsertaan, dan NPWP.

3. Menyetor Uang Jaminan Lelang

Penyetoran uang jaminan berlaku setelah peserta mendapatkan virtual account. Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui teller, internet banking, ATM, atau sms banking. Setoran uang jaminan akan dicek oleh penyelenggara lelang.

4. Melakukan Penawaran Lelang

Saat melakukan penawaran, peserta harus memberikan nilai lebih tinggi dari limit yang telah ditentukan. Lalu, peserta juga diperbolehkan untuk menawar berkali-kali hingga penawaran lelang ditutup dengan harga yang tinggi.

5. Membayar Pelunasan Lelang

Jika peserta berhasil memenangkan lelang, mereka harus melunaskannya dalam jangka waktu 5 hari. Pembayaran nominal harus sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi. Sementara, apabila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan dalam jangka waktu 1 hari setelah acara.

Pilihan Editor: Deretan Barang Rampasan dalam Lelang Barang KPK

Berita terkait

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

34 menit lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

4 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

5 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

9 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

17 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

22 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

23 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

23 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 hari lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya