Jokowi Teken Aturan Melonggarkan TKDN Kendaraan Listrik, Gaikindo Tunggu Juknis

Jumat, 15 Desember 2023 10:00 WIB

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto menanggapi terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Aturan baru itu merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Salah satu poin yang diubah dalam Perpres 79 Tahun 2023 adalah ketentuan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kendaraan listrik. Jongkie belum bisa banyak menjelaskan soal dampak aturan yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 8 Desember 2023 lalu.

“Kami masih menunggu juklak dan juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis) yang terkait,” ujar Jongkie melalui pesan pendek pada Kamis, 14 Desember 2023.

Namun, dia tak menampik bahwa saat ini tren adopsi kendaraan listrik di Indonesia masih terbatas. Hambatan utamanya adakag harganya yang belum bisa terjangkau oleh masyarakat luas.

Menurut Jongkie, saat ini kendaraan yang laku adalah mobil-mobil dengan harga Rp 300 juta ke bawah. “Setiap tahun, 65 persen dari total penjualan kendaraan bermotor adalah yang harganya di bawah Rp 300 juta,” ucap Jongkie.

Advertising
Advertising

Dalam Perpres 79 Tahun 2023, pemerintah melonggarkan TKDN dengan memundurkan target TKDN 40 persen dari tahun 2024 menjadi 2026. Kelonggaran tersebut berlaku untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik.

Berikut rincian ketentuan TKDN dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023:

Sepeda motor listrik

  • Tahun 2019-2026: minimum 40 persen (dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen berlaku untuk sepeda motor listrik tahun 2019-2023)
  • Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen berlaku untuk sepeda motor listrik tahun 2024-2025)
  • Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 80 persen berlaku untuk sepeda motor listrik tahun 2026-seterusnya)

Mobil listrik

  • Tahun 2019-2021: minimum 35 persen (tidak ada perubahan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019)
  • Tahun 2022-2026: minimum 40 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 40 persen berlaku untuk mobil listrik tahun 2022-2023)
  • Tahun 2027-2029: minimum 60 persen (dalam Perpes Nomor 55 Tahun 2019, TKDN minimum 60 persen berlaku untuk mobil listrik tahun 2024-2029)
  • Tahun 2030-seterusnya: minimum 80 persen (tidak ada perubahan dari Perpres Nomor 5 Tahun 2019)

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal II.

MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

1 hari lalu

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

Tuhiyat menyatakan prioritas MRT Jakarta saat ini menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan jalur dan infrastruktur pendukung lainnya.

Baca Selengkapnya

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

3 hari lalu

PLN akan Menambah 111 SPKLU di Berbagai Rest Area

PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PLN Haleyora Power akan menambah 111 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai ruas tol di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

3 hari lalu

PLN Tambah 111 Unit SKPLU di Berbagai Ruas Tol, Dukung Kendaraan Listrik

PLN menambah unit SKPLU untuk mendukung kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya

Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

3 hari lalu

Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

Jepang berikan pinjaman 140,699 miliar Yen atau sekitar Rp 14,5 triliun untuk pembanguan MRT di Jakarta. Rencana pembangunan mulai Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah Proyek Strategis Nasional atau PSN sektor transportasi yang belum bisa diselesaikan tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

4 hari lalu

Kendaraan Listrik Disiapkan untuk Pengawalan VIP dan VVIP di KTT WWF Bali

Pengawalan VVIP dan VIP Konferensi Tingkat Tinggi World Water Forum (KTT WWF) ke-10 di Bali nanti menggunakan kendaraan listrik. Acara itu akan digelar pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

9 hari lalu

Polri Kirim 310 Kendaraan ke Bali, Tamu VVIP World Water Forum akan Dikawal dengan Kendaraan Listrik

Korlantas Polri akan mengerahkan 2.446 personel untuk membantu pengamanan World Water Forum di Bali

Baca Selengkapnya

Kemenperin: Pabrik Motor Listrik Baru Akan Groundbreaking Pekan Depan, Luasnya 54 Hektare

11 hari lalu

Kemenperin: Pabrik Motor Listrik Baru Akan Groundbreaking Pekan Depan, Luasnya 54 Hektare

Merek motor listrik ini sudah dijual di Indonesia, tetapi produksinya masih dilakukan di luar negeri.

Baca Selengkapnya