Ini Sanksi Bagi ASN yang Tolak Dipindah ke IKN 2024

Rabu, 13 Desember 2023 16:08 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas untuk para aparatur sipil negara atau ASN yang menolak dipindahtugaskan ke ibu kota negara Nusantara atau IKN. Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN. Hal ini merupakan respons atas isu banyaknya ASN yang menolak dipindahkan ke IKN.

Sebelumnya, santer kabar ASN menolak untuk dipindah ke IKN. Berdasarkan laporan Koran Tempo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengatakan banyak ASN di Ibu Kota mengajukan permohonan mutasi menjadi PNS di Pemerintah Provinsi DKI. Permohonan tersebut meningkat sejak pengumuman rencana pemerintah memboyong pegawai negeri ke IKN.

"Kalau mutasi ke DKI Jakarta, memang banyak yang mau. Tapi kami punya peraturan gubernur tentang mutasi dengan berbagai pertimbangan. Yang pertama adalah kebutuhan, dan kedua anggaran. Jadi, memang kami sangat selektif," kata Maria pada 2022 lalu.

Sementara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri berjanji akan memberi sejumlah insentif hingga tunjungan bagi ASN yang bersedia pindah ke IKN. Insentif dan tunjangan yang diberikan mulai dari tunjangan kemahalan, ongkos pindah hingga rumah dinas. Menurut dia, insentif memang sengaja diberikan agar pemindahan ASN ke IKN tidak berjalan alot alias tak menemui kendala.

"Sudah disiapkan insentif, kalau ga ada ini alot pasti, tapi kalau ada insentif kan beda,” kata Jokowi dalam pidato pembukaannya di Rapat Koordinasi Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.

Sanksi-sanksi Bagi ASN yang Menolak Pindah Ke IKN

Advertising
Advertising

Sanksi bagi ASN yang menolak pindah ke IKN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun dalam pasal 3 huruf H disebutkan bahwa PNS harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk IKN. Oleh karenanya, ASN yang menolak pindah ke IKN akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan aturan tersebut, tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang menolak pindah ke IKN terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Berikut adalah rincian lengkap sanksi-sanksi ASN yang ogah dipindah ke IKN.

Hukuman Disiplin ringan


Untuk hukuman disiplin ringan, sanksi-sanksi yang ditetapkan diantaranya teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi hukuman disiplin ringan dijatuhkan kepada pegawai negeri apabila pelanggaran berdampak negatif terhadap unit kerja.

Hukuman Disiplin sedang


Hukuman disiplin sedang dijatuhkan kepada pegawai negeri apabila pelanggaran berdampak negatif terhadap instansi. Jenis hukuman yang ditetapkan diantaranya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan.

Hukuman Disiplin berat


Terakhir ada hukuman disiplin berat yang dijatuhkan apabila pegawai negeri melakukan pelanggaran yang berdampak negatif terhadap negara. Jenis hukuman disiplin berat ini terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kemudian, jenis pelanggaran yang bisa dikenai hukuman di antaranya adalah sebagai berikut:

- Tidak melaksanakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan pejabat.

- Tidak menaati ketentuan undang-undang.

- Tidak melaksanakan tugas kedinasan.

- Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, pelaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang.

- Tidak menyimpan rahasia jabatan.

- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi daftar nama Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara.

"Daftar nama (ASN yang akan pindah ke IKN) sudah ada. Detailnya sudah kita kirimkan (ke Otorita IKN Nusantara)," ujar Anas yang ditemui usai pertemuan dengan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Kementerian PAN RB pada Rabu, 13 Desember 2023.

Skenario detail mengenai pemindahan ASN ke IKN Nusantara tengah dipersiapkan pemerintah. Hal itu mencakup detail kementerian atau lembaga apa saja yang akan pindah duluan ke ibu kota baru tersebut.

"Berikut ASN eselon I apa saja yang akan pindah, ASN eselon II siapa saja yang akan geser ke IKN dalam jangka waktu yang pendek ini," ucapnya.

RIZKI DEWI AYU | MAYA AYU | EKA YUDHA

Pilihan Editor: Beda Sikap dengan Prabowo dan Ganjar tentang IKN, Anies: Kalau Ada Masalah Jangan Ditinggalkan

Berita terkait

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

18 menit lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

1 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

5 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

6 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

6 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

7 jam lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

7 jam lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

7 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

7 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

12 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya