Indonesia Tax Watch Usulkan Pertanyaan Pajak untuk Debat Capres-cawapres

Minggu, 10 Desember 2023 16:41 WIB

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Tax Watch atau ITW menyarankan beberapa pertanyaan mengenai perpajakan untuk debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). "Pertanyaan akan dibagi dalam tiga kategori," kata Ketua Umum ITW, Teguh Samudra, dalam keterangan resminya pada Ahad, 10 Desember 2023.

Teguh menjelaskan, kategori pertama adalah konsep dasar strategi perpajakan terkait dengan dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Berikut pertanyaan yang disarankan ITW. Pertama berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bagaimana pengejawantahan perpajakan dalam memberdayakan dunia usaha sebagai pilar ekonomi Indonesia?

"Sebagaimana kita ketahui, pajak yang ketat akan mengurangi daya saing dalam perekonomian, terutama pada masa ketidak-pastian global sekarang ini," ujar Teguh.

Kedua, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi mengatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Advertising
Advertising

Sementara itu, tengah marak usaha pertambangan hingga tahap hilirisasi bahan mineral, sehingga tidak hanya memproduksi bahan baku namun juga produk turunannya.

"Dengan segala kekayaan alam dan semua hingar-bingar bisnis pertambangan, yang berkesan hanya dinikmati elit dan korporasi tertentu saja. Apa manfaat yang dapat dinikmati rakyat Indonesia?" kata Teguh.

Ketiga, APBN yang selama ini lebih condong mengandalkan pendapatan dari pajak, kata Teguh, bahkan hingga lebih dari 70 persen. Menurut dia, Indonesia seharusnya mengandalkan pembangunan dari pengelolaan sumber daya alam.

"Bagaimana dengan keseimbangan pendapatan negara dari pengelolaan sumber daya alam?" ucap Teguh.

Adapun kategori kedua adalah tentang intensifikasi pungutan pajak. Keempat, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa setiap wilayah diberikan target tententu dalam pungutan pajak.

Teguh menuturkan, ini berakibat setiap kantor pelayanan publik (KPP) juga agresif dalam menarik lebih banyak pungutan dengan berbagai cara. Menurut dia, hal tersebut sering menimbulkan perselisihan hingga sengketa dengan pembayar pajak.

"Bagaimana rencana kerja para kandidat dalam menghadapi masalah ini?" kata Teguh soal pertanyaan keempat.

Kelima, Teguh mengatakan istilah wajib pajak (WP) sangat tidak seimbang, berat sebelah, bahkan feodalis. "Dalam iklim usaha modern sekarang ini, apakah tidak lebih baik dicarikan padanan kata yang lebih adil dan sesuai?" ujar dia.

Dengan begitu, Teguh menuturkan pembayar pajak juga bisa mengawasi perjalanan pungutan dan penggunaan pendapatan dari perpajakan. Keenam, ITW merasa mekanisme perpajakan yang begitu rumit dicoba paksakan untuk dipahami dunia usaha. "Terkadang belum setahun berjalan, aturan sudah berubah lagi," ujar dia.

Teguh melanjutkan, petugas pajak menganggap semua aturan sudah disosialisasikan dan wajib dipatuhi para pembayar. Menurut dia, asumsi tersebut sangat menyesatkan karena dunia usaha tidak semua punya perangkat dan personil yang dapat terus mengikuti perubahan dan perdebatan dengan petugas pajak.

"Apa inisiatif dan rencana penyederhanaan para kandidat dalam hal ini?" tanya Teguh.

Adapun kategori ketiga adalah tentang ekstensifikasi perpajakan. Ketujuh, kata dia, penambahan yang jumlah pembayar pajak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan aturan dalam berusaha.

"Bagaimana menambah pembayar pajak dengan aturan dan jenis pajak yang begitu banyak?" ucap Teguh.

Kedelapan, kata dia, regulasi dan Undang-undang Pajak mewajibkan pembayar pajak lama tetap wajib menanggung utang pajak walau usaha atau perusahaan telah bangkrut.

"Ini menimbulkan ketidak pastian hukum karena tidak selaras dengan Undang-undang Perseroan Terbatas. Apa upaya para kandidat dalam hal ini" tutur dia.

Terakhir, Teguh menanyakan "apakah memungkinkan dan bagaimana caranya, memungut pajak lebih besar dari setiap eksplorasi sumber daya alam dan juga luas wilayah perairan dan udara yang di lewati banyak armada asing?"

Berita terkait

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

2 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

3 hari lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

8 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

10 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

11 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

12 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya