Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Editor

Nurhadi

Rabu, 29 November 2023 09:36 WIB

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengatakan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

Namun begitu, jangka waktu implementasi NIK menjadi NPWP akan dibatasi hingga pada 31 Desember 2023. "Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," katanya dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat, 24 November 2023

Suryo menyebut proses pemadanan NIK menjadi NPWP untuk saat ini masih terus berjalan. Per 22 November 2023, sudah terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau setara dengan 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.

Kendati demikian, pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya bisa dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil serta perusahaan pemberi kerja, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan oleh orang yang termasuk dalam wajib pajak secara daring, dan terdapat layanan virtual untuk memberikan asistensi jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam proses pemadanan data dan informasi.

Advertising
Advertising

Menurut Suryo, sebelum diimplementasikan secara penuh, pihaknya masih akan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Cek NIK Terintegrasi NPWP

Dilansir dari Ppid.lampungprov.go.id, berikut cara cek integrasi NIK dengan NPWP:

- Akses dan masuk ke laman ereg.pajak.go.id melalui peramban.

- Setelah laman login terbuka, di bagian bawah laman, klik cek NPWP atau langsung ketik di kolom pencarian dengan laman lengkap ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

- Selanjutnya, setelah laman terbuka, pengguna akan dapat melihat kolom yang tersedia, yakni dengan menampilkan NIK dan KK serta kolom kode captcha untuk memastikan bahwa pengunjung bukan bot.

- Berikutnya, masukan NIK dan nomor Kartu Keluarga pada kolom yang disediakan, serta isi kode captcha yang juga telah disediakan oleh pihak operator.

- Terakhir, setelah melakukan pengisian NIK dan nomor Kartu Keluarga yang telah disediakan, laman akan beralih dengan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak atau WP, Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama terdaftar beserta dengan statusnya.

ANTARA

Pilihan Editor: Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP Secara Online

Berita terkait

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

8 jam lalu

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

PPDB dibuka untuk empat jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

1 hari lalu

PPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat

Dinas Pendidikan Kota Madiun akan perketat aturan PPDB 2024, terutama untuk jalur zonasi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

2 hari lalu

Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 8.000, Rp 1.318.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 8 ribu ke level Rp 1.318.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

3 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

3 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

5 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya