Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

Jumat, 24 November 2023 12:31 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apa alasannya?

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengungkap tiga alasan sistem penggajian baru bagi ASN.

1. Adanya Ketidakadilan Upah ASN

Yudi Wicaksono mengungkap terjadinya ketimpangan upah yang diterima atau take home pay ASN menjadi alasan Kemenpan RB mengubah sistem penggajian itu.

"Adil itu kita lihat sekarang ini kan ada ketimpangan penghasilan ya antar ASN itu kan beda-beda. Beda Kementerian, beda penghasilan. Yang dibawa pulang ya, take home pay, bukan soal gaji (pokok) ya. Beda daerah beda take home pay, sehingga muncul istilah ada Kementerian Sultan atau Kementerian Umbi-umbian," kata Yudi.

Advertising
Advertising

Kementerian Sultan yang dimaksud adalah kementerian yang pegawainya mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan kementerian lain. Sebaliknya, Kementerian Umbi-umbian yang dimaksud adalah kementerian yang pegawainya mendapat tunjangan kinerja lebih rendah.

2. Gaji ASN yang Kurang Layak Buka Peluang Korupsi

Yudi juga menyebut alasan kelayakan menjadi alasan berikutnya dalam pertimbangan pertimbangan Kemenpan RB menggodok sistem penggajian yang baru. Harapannya, gaji yang diterima ASN dapat memberikan penghidupan yang layak.

"Kita harapannya, penghasilan itu bisa memberikan penghidupan yang layak kepada ASN. Karena apa? Kita itu kan sebenarnya banyak kejadian ada ASN yang tertangkap korupsi ya karena bisa jadi penghasilannya itu belum banyak layak untuk hidup di daerahnya," ujar Yudi.

3. Adanya Mobilitas Talenta

Upaya membuat gaji ASN kompetitif dilakukan untuk membuka peluang mobilitas talenta seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Harapannya dengan penghasilan yang kita benchmark dengan BUMN akan tercipta mobilitas talenta antar pegawai instansi pemerintah dengan pegawai BUMN," ujar Yudi.

Dengan adanya UU ASN, kata Yudi, skema yang dilakukan adalah resiprokal. Artinya, Undang-undang ini memberikan peluang bagi ASN dapat berkarir di BUMN atau di luar pemerintahan, begitu pun sebaliknya.

"Tentunya harus menarik juga penghasilan yang diterima ASN. Nah persoalannya kan kita (ASN) mau berkarir ke BUMN. Tapi, BUMN mau enggak berkarir ke instansi pemerintah (jadi ASN)? Jadi pertukaran talenta itu enggak akan terjadi kalau kita enggak memperbaiki sistem kesejahteraannya," kata Yudi.

Pilihan Editor: Bukan Single Salary, Ini Skema Baru Gaji ASN yang Sedang Digodok Kemenpan RB

Berita terkait

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 jam lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

2 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

3 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

3 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

3 hari lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

3 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

3 hari lalu

Anggota DPR Soroti Pembatalan Kelulusan PPPK 532 Bidan Pendidik oleh Kemenkes

Edy mendesak Kemenkes agar segera turun tangan menangani ratusan bidan pendidik yang kelulusannya dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

4 hari lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

6 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

7 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya