Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Industri Asuransi Jaga Kepercayaan Nasabah

Jumat, 17 November 2023 10:41 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada Peresmian Pasar Rakyat Pariaman, Sumatera Barat. ANTARA/Diskominfo Pariaman

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan pelaku industri asuransi untuk menjaga kepercayaan nasabah. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan kepastian perlindungan risiko bagi nasabah.

"Industri asuransi merupakan bisnis kepercayaan yang keberadaannya sangat esensial, baik bagi keberlangsungan dan perlindungan risiko individu, maupun entitas bisnis di mana pun," kata Ma'ruf dalam acara Peluncuran Allianz Life Syariah Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada Kamis, 16 November 2023.

Ia juga menyebut, saat ini industri asuransi memiliki posisi yang penting di tengah risiko yang semakin kompleks akibat kondisi global yang tak menentu. Risiko yang semakin kompleks muncul karena perlambatan ekonomi, peperangan, ancaman krisis kesehatan, hingga krisis iklim dan bencana alam di berbagai belahan dunia.

"Jika kita berkaca pada tingginya dinamika dunia saat ini, maka tidak ada individu maupun entitas yang sepenuhnya dapat terbebas dari risiko. Semakin tinggi ketidakpastian, semakin tinggi pula risiko yang mesti dimitigasi dan dikelola," ujar Ma'ruf.

Industri asuransi termasuk asuransi syariah, kata Ma'ruf, seharusnya mengambil peran sebagai instrumen untuk memungkinkan individu dan entitas mengelola atau mentransfer sebagian dari risiko yang mereka hadapi ke perusahaan asuransi.

Advertising
Advertising

"Demikian pula dengan asuransi syariah. Sebagai bagian dari industri asuransi, asuransi syariah membawa kemaslahatan besar bagi umat, karena pengelolaan risikonya dibangun di atas prinsip kebersamaan sesuai dengan nilai-nilai syariah," kata Ma'ruf.

Menurutnya, asuransi syariah harus menekankan keunggulan kompetitifnya melalui prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, serta distribusi risiko dan keuntungan yang seimbang secara proporsional.

"Harapannya, seiring dengan meningkatnya pemahaman akan prinsip-prinsip serta pentingnya proteksi asuransi, kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan produk asuransi, utamanya asuransi syariah, juga semakin meningkat," ucap Ma'ruf.

Di sisi lain, Ma'ruf juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus berupaya memajukan ekonomi dan keuangan syariah sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, hal ini akan membuka peluang bagi industri asuransi syariah untuk terus aktif dan berkontribusi terhadap ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

"Pemerintah bersama otoritas terus bersinergi meningkatkan dukungan bagi industri keuangan nasional, yang salah satunya hadir melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maupun berbagai peraturan otoritas sektor keuangan," ujar Ma'ruf.

Karena itu, ia mendorong industri asuransi syariah agar ikut mengambil peranan yang lebih besar dalam rantai ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini bertujuan agar tercipta sinergi yang lebih besar dan berkelanjutan, termasuk untuk meningkatkan kesadaran dan inklusi masyarakat akan pentingnya asuransi.

Pilihan Editor: Hati-hati, ASN Pose Jari Dukung Capres Bisa Dipecat, Ini 10 Pose yang Dilarang



Berita terkait

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

22 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 hari lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

2 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program Mekaar di Serang

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Serang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Mekaar sekaligus silaturahmi tokoh masyarakat dan pemuka agama, di Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

2 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

3 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.

Baca Selengkapnya

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

3 hari lalu

PNM Sosialisasikan Program PNM Mekaar kepada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar Sosilalisasi Program Mekaar di Kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

3 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya