Cara dan Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 7 November 2023 21:53 WIB

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki surat keterangan pernah bekerja di perusahaan.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan apabila Anda sudah tidak lagi bekerja di suatu perusahaan yang dibuktikan dengan adanya paklaring.

Agar proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan lancar tanpa kendala, sebaiknya simak beberapa persyaratan serta tata cara pengajuan pencairannya berikut ini.

Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Indonesia mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang melindungi para pekerja dari risiko-risiko saat bekerja, seperti risiko kecelakaan, cacat, risiko kehilangan pekerjaan, hingga risiko kematian. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan hari tua dan pensiun.

Advertising
Advertising

Ketika manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak digunakan selama bekerja, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat keluar dari perusahaan.

Ada 2 metode yang bisa digunakan untuk mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut yakni secara online dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun cara untuk mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online antara lain melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Sebelum mengajukan pencairan BPJS tersebut, sebaiknya cari tahu terlebih dulu persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
  • Melampirkan identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan buku tabungan dan NPWP (bila ada) yang masih aktif
  • Melampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila alasannya mengundurkan diri atau di-PHK
  • Namun, bila alasannya pensiun maka wajib melampirkan Surat Keterangan Pensiun

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik dilakukan apabila saldo JHT lebih dari Rp10 juta.

Apabila kurang dari Rp10 juta, maka Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dengan melakukan pengkinian data.

Adapun langkah untuk mengajukan pencairan BPJS melalui laman Lapak Asik antara lain sebagai berikut:

  • Mengunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Login bila sudah memiliki akun di aplikasi JMO.
  • Mengisi data identitas diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Menunggu proses verifikasi data otomatis apakah Anda layak menerima klaim tersebut
  • Bila layak, peserta akan diminta untuk melengkapi data yang tertera pada halaman situs tersebut
  • Mengunggah lampiran dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Kemudian peserta akan menerima notifikasi yang menginformasikan jadwal dari kantor cabang untuk melakukan tahap interview
  • Peserta akan dihubungi oleh tim BPJS melalui video call untuk tahapan proses wawancara atau interview sesuai jadwal yang telah ditentukan. Persiapkan pula dokumen-dokumen asli dari seluruh persyaratan yang telah dikumpulkan
  • Langkah terakhir saat dinyatakan selesai proses verifikasi maka klaim manfaat tersebut akan segera cair ke nomor rekening yang telah Anda lampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor

Sementara itu, peserta juga bisa melakukan klaim secara offline atau datang langsung ke kantor BPJS. Adapun kriteria karyawan yang bisa mengajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan secara offline di kantor antara lain:

  • Alasan keluar karena memasuki usia pensiun, yakni minimal 56 tahun
  • Alasan keluar karena mengundurkan diri (resign) atau di-PHK
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian yakni 10% atau 30%
  • Peserta akan meninggalkan NKRI untuk selamanya
  • Peserta mengalami cacat total tetap

Adapun cara-cara untuk mengajukan klaim manfaat BPJS JHT di kantor cabang antara lain:

  • Melakukan scan QR Code sesampainya di kantor cabang
  • Mengisi identitas diri yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
  • Menunggu hasil verifikasi data otomatis mengenai kelayakan pengajuan klaim
  • Jika sudah, maka peserta akan diarahkan untuk melengkapi data berdasarkan instruksi
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas BPJS di kantor cabang tersebut untuk mendapatkan nomor antrian
  • Melakukan seluruh proses di kantor cabang, termasuk sesi interview
  • Bila dinyatakan selesai dan berhasil, maka tunggu dana yang akan dicairkan melalui nomor rekening yang telah Anda lampirkan

Demikianlah informasi tentang persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan di kantor cabang. Semoga berhasil.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: 8 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Mudah

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

5 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

7 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

7 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

10 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

10 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

14 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

19 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

34 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

35 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

36 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya