Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 6 November 2023 21:42 WIB

Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bentuk dari koperasi yang dikenal sebagai model usaha ekonomi berbasis kerakyatan di Indonesia. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah lama dikenal sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Dengan peran ganda yang sangat berarti, KSP mampu memberikan beragam manfaat kepada para anggotanya.

KSP berbeda dari lembaga keuangan konvensional karena pendekatannya yang tidak bergantung pada sistem kredit seperti yang diterapkan oleh bank-bank.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang berfokus pada dua kegiatan pokok, yaitu menghimpun simpanan dan memberikan pinjaman modal.

Konsep ini didasari oleh ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 yang menjelaskan peran utama koperasi simpan pinjam dalam penghimpunan simpanan bersama, serta memberikan pinjaman kepada anggota koperasi dan calon anggota.

Advertising
Advertising

Koperasi simpan pinjam dijalankan secara mandiri dan demokratis, di mana setiap anggota memiliki peran aktif dan berpartisipasi sukarela atau terbuka dalam pengelolaannya.

Prinsip demokrasi ini tercermin dalam musyawarah besar, yang menjadi wadah untuk mengambil keputusan tertinggi dalam koperasi.

Selain itu, dalam semangat keadilan, sisa laba usaha atau Surplus Hasil Usaha (SHU) dari unit usaha ini dibagikan secara merata dan adil kepada seluruh anggota koperasi berdasarkan kontribusi masing-masing anggota.

Hal ini memastikan bahwa manfaat dari koperasi simpan pinjam benar-benar dinikmati oleh seluruh anggota koperasi, sejalan dengan prinsip kebersamaan dan keadilan.

Koperasi simpan pinjam bukan hanya sebuah lembaga keuangan, tetapi juga sebuah bentuk organisasi yang menerapkan prinsip demokrasi, keadilan, dan kebersamaan untuk memberdayakan anggota dan mendukung perkembangan ekonomi.

Contoh Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam memiliki beberapa bentuk yang berperan dalam memberikan akses ke modal usaha dan pembiayaan kepada berbagai lapisan masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh Koperasi simpan pinjam yang sering ditemukan di tengah masyarakat:

1. Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD)

KUD merupakan pilihan utama bagi masyarakat pedesaan yang ingin memperoleh modal usaha dan pembiayaan lainnya.

Koperasi ini menjadi pondasi ekonomi di desa-desa, memberikan dukungan finansial kepada para pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, KUD berperan dalam menggerakkan perekonomian desa.

2. Koperasi Serba Usaha dan Kospin Jasa

Di sisi lain, Koperasi Serba Usaha dan Kospin Jasa lebih umum ditemukan di lingkungan perkotaan.

Koperasi-koperasi ini melayani kebutuhan finansial masyarakat perkotaan. Mereka memberikan layanan pembiayaan yang beragam, termasuk kredit usaha, pinjaman pendidikan, dan lainnya.

Dengan adanya koperasi ini, masyarakat perkotaan memiliki akses lebih mudah untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka.

3. Koperasi Pasar (KPS) dan Koperasi Kredit (KKD)

Koperasi Pasar (KPS) dan Koperasi Kredit (KKD) memiliki fokus yang berbeda. Koperasi Pasar biasanya beroperasi dalam sektor perdagangan, membantu para pedagang dan produsen lokal untuk memasarkan produk mereka.

Sementara, Koperasi Kredit adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan dengan suku bunga terjangkau.

Koperasi-koperasi ini membantu mengembangkan sektor perdagangan dan memastikan bahwa pembiayaan tersedia bagi anggotanya.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perkembangan masyarakat. KSP memiliki beragam fungsi meliputi:

1. Penghimpunan Dana

Koperasi simpan pinjam mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan dan tabungan dari anggotanya.

2. Pemberian Pinjaman

Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman dan bantuan keuangan kepada anggotanya, serta calon anggota yang membutuhkan dana dengan mendesak.

3. Peningkatan Modal Usaha

Koperasi simpan pinjam memberikan dukungan dalam bentuk tambahan modal usaha kepada anggotanya, sehingga membantu mereka dalam mengembangkan usaha mereka.

4. Layanan Perdagangan

Selain itu, KSP juga memberikan layanan dalam pembelian dan penjualan barang, baik dengan transaksi tunai maupun kredit.

Bagi individu yang berminat untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon anggota harus:

  • Status Kewarganegaraan: Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Kontribusi Finansial: Bersedia membayar simpanan pokok dan memenuhi kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga KSP.
  • Persetujuan Dokumen: Menyetujui dokumen-dokumen penting, seperti Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta ketentuan yang berlaku di dalam koperasi.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, calon anggota dapat bergabung dalam koperasi simpan pinjam dan menikmati manfaat yang ditawarkan oleh lembaga ini.

KAYLA NAJMI IHSANI

Pilihan Editor: 10 Negara dengan Militer Terkuat di Timur Tengah, Israel Bukan Pertama

Berita terkait

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

2 hari lalu

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

6 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

8 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

9 hari lalu

Bidik Ekspor, LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Ikan Tuna Biak

Pelatihan dan peningkatan SDM diperlukan agar Koperasi Produsen Samber Binyeri Maju bisa melakukan ekspor.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

14 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

18 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

22 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

22 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya