Diduga Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS 4G, Segini Harta Kekayaan Achsanul Qosasi

Jumat, 3 November 2023 17:06 WIB

Achsanul Kosasih. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS ata base transceiver station 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, Jumat, 3 November 2023.

Kuntadi mengatakan Achsanul diduga menerima uang sekitar Rp40 miliar. “Diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi.

Lantas, berapa harta kekayaan Achsanul Qosasi?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achsanul pertama kali menyampaikan LHKPN ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Demokrat. Total hartanya saat itu sebesar Rp4,3 miliar (Rp4.379.500.000) per 2 November 2009.

Achsanul kemudian kembali menyerahkan laporan kekayaannya saat terpilih menjadi anggota VII BPK. Jumlah kepemilikan aset yang dilaporkannya kepada KPK sebesar Rp5,4 miliar (Rp5.457.191.177) pada 27 November 2014.

Advertising
Advertising

Pada 2017, Achsanul dipindahtugaskan sebagai anggota III BPK. Jumlah kekayaannya saat itu mencapai Rp16,5 miliar (Rp16.594.968.871) pada 31 Desember 2017 dan sempat turun menjadi Rp15,6 miliar (Rp15.661.347.071) setelah satu tahun, tepatnya pada 31 Desember 2018.

Total harta Achsanul selama menduduki posisi strategis di BPK selanjutnya terus mengalami peningkatan setiap tahun, yaitu Rp20 miliar (Rp20.042.300.380) pada 2019, Rp22,7 miliar (Rp22.782.003.369) pada 2020, dan Rp24,7 miliar (Rp24.773.499.385) pada 2021.

Adapun harta kekayaan Achsanul Qosasi sebagaimana LHKPN 31 Desember 2022 senilai Rp24,8 miliar (Rp24.853.836.289), dengan rincian sebagai berikut.

- Tanah dan bangunan: Rp21.849.891.000.

- Alat transportasi dan mesin: Rp1.477.026.800.

- Harta bergerak lainnya: Rp4.356.000.000.

- Surat berharga: -

- Kas dan setara kas: Rp2.006.368.314.

- Harta lainnya: -

- Utang: Rp4.835.449.825.

Aset milik Achsanul didominasi oleh 12 bidang tanah dan bangunan seluas 143 sampai 4.343 meter persegi. Properti tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, dan Sumenep, Jawa Timur. Sedangkan kendaraannya ada 7, yaitu Toyota Alphard Minibus (2011), Toyota Camry Sedan (2011), VW Sedan (1974), Toyota Kijang Innova Minibus (2010), Mitsubishi Outlander Sport Minibus (2013), VW Minibus (1953), dan Toyota Alphard 2.5G AT (2015).

Selanjutnya: Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba

Berita terkait

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

3 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

9 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

13 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

22 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

1 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean soal LHKPN.

Baca Selengkapnya