ICW Minta Anggota BPK Achsanul Qosasi Diberhentikan Tidak Hormat karena Terjerat Dugaan Korupsi BTS

Jumat, 3 November 2023 15:00 WIB

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G Kominfo. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidik Jaksa Agum Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mestinya diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini menyusul penetapan Achsanul sebagai tersangka dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 3 November 2023.

"Saya kira yang penting didorong ke depan, yang bersangkutan harus segera dinonaktifkan supaya kasus berjalan objektif," kata Tibiko ketika dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023.

Tibiko mengusulkan pemberhentian tidak hormat Achsanul dengan mengacu pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang BPK. Meskipun, pada passal 20 disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Lebih jauh, Tibiko menyebut keterlibatan Achsanul dalam kasus dugaan rasuah BTS Kominfo sebagai sesuatu yang sangat ironis. Sebab, BPK berperan strategis dalam mengawasi progra pemerintah dan keuangan negara.

"Ini menjadi tambaran telak bagi BPK dan upaya pengawasan di negeri ini," ucap Tibiko.

Advertising
Advertising

Berawal dari Persidangan

Sebelumnya, nama Achsnanul muncul dalam persidangan perkara korupsi BTS pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Jaksa penuntut umum mencecar terdamwa Irwan dan Galumbang tentang sosok berinisial AQ yang disebutkan terdakwa Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Bakti, di grup percakapan mereka. Semula jaksa bertanya soal isi grup percakapan yang menunjukkan adanya obrolan antara Irwan dan Anang ihwal prpyek Palapa Ring. Obrolan itu, kata jaksa dalam pertanyaannya kepad Irwan dan Galumbang, menyebutkan adanya ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan kepada auditor. Jaksa juga pertanya kepada Irwan ihwal temuan BPK senilai Rp 330 miliar dalam audit proyek Palapa Ring.

Galumbang mengaku tak mengetahui percakapan itu. Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan seputar sosok AQ. "Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siap" jaksa bertanya. Setelah jaksa mencecarnya dengan pertanyaan, Galumbang membeberkan inisial AQ adalah Achsanul Qosasi, anggota BPK.

Kejagung akhirnya memeriksa Achsanul sebagai saksi pada Jumat, 3 November 2023. Pemeriksaan itu yang berujung pada kenaikan status Achsanul dari saksi menjadi tersangka.

"Tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi persnya.

Kuntadi mengatakan, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di sebuah hotel, Achsanul diduga menerima uang tersebut dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan Sadikin Rusli alias SR.

"Kami masih mendalami apakah uang Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka mempengaruhi proses audi BPK," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Achsanul disangka Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

RIRI RAHAYU | EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

1 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

3 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

5 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

5 hari lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya