TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Perhubungan berencana meningkatkan pengetatan pemeriksaan kelaikan kapal laut terkait semakin maraknya kecelakaan pada angkutan laut. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan audit rutin tiga bulanan, seperti yang dilakukan pada angkutan udara.
"Saya sudah minta Direktur Jenderal Perhubungan Laut memperketat pengawasannya, termasuk mempertimbangkan apakah perlu dilakukan audit seperti pada pesawat," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal di kantornya, Senin (1/6).
Selama ini, ia melanjutkan, mekanisme pemeriksaan kapal sebelum berlayar terbilang cukup ketat meski belum ada audit rutin. Kapal yang akan berlayar wajib memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) dengan memenuhi beragam persyaratan laik laut.
Terkait tragedi kebakaran pada KM Mandiri Nusantara, Jusman telah memerintahkan evaluasi khusus terhadap PT Prima Vista selaku operator. Sebab kecelakaan dengan penyebab serupa pada kapal milik peusahaan ini telah terjadi beberapa kali.
Akhir Desember 2006, KM Senopati Nusantara yang juga dioperasikan oleh Prima Vista, tenggelam dan terbakar di perairan Pulau Mandalika, Jepara, Jawa Tengah. Insiden tersebut menelan korban ratusan penumpang meninggal dunia.