Jokowi Resmikan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Sepanjang 64,5 Km, Berikut Profil Kota Prabumulih

Sabtu, 28 Oktober 2023 07:07 WIB

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) menyampaikan pidato didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (ketiga kanan), Kepala Staff Kantor Presiden Moeldoko (kelima kiri), Anggota DPR RI Komisi V Edi Santana Putra (Ketiga kiri) dan Ishak Mekki (keduan kanan), Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni (keempat kiri), Bupati Ogan Ilir (OI) Panca Wijaya Akbar (kedua kiri), Penjabat Wali Kota Prabumulih Elman (kiri) saat meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis 26 Oktober 2023. Presiden meresmikan JTTS ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih sepanjang 63,5 km dan telah beroperasi sejak 30 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Presiden meresmikan JTTS ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih sepanjang 64,5 km dan telah beroperasi sejak 30 Agustus 2023.

Ruas Indralaya-Prabumulih menjadi proyek strategis nasional yang digarap PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), tol ini dibangun dengan nilai investasi Rp 12,5 triliun.

Peresmian ruas tol ini dilakukan di Titik Nol Tol Indralaya-Prabumulih. Dalam peresmian ini, Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Pj Walikota Prabumulih Elman, dan Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto.

Kota Prabumulih merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sumatra Selatan. Kota ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih dan kemudian diresmikan menjadi Pemerintah Kota pada tanggal 17 Oktober 2001 yang terdiri dari 14 Desa. Kemudian Tahun 2006 Kota Prabumulih berkembang menjadi 6 Kecamatan, 22 Kelurahan dan 15 Desa dan berkembang lagi berdasarkan peraturan pemerintah No. 7 Tahun 2007 Kota Prabumulih menjadi 6 Kecamatan, 25 Kelurahan dan 12 Desa. Simak profilnya berikut.

Advertising
Advertising

Sejarah Kota Prabumulih

Setelah menyerahkan Jepang kepada Tentara Sekutu maka Wilayah Administratif “GUN” berubah menjadi Kewadanaan, pada ini lahir Barisan Pelopor Republik Indonesia (BPRI) pada masa ini terjadi perubahan pada Pemerintahan Marga dengan pemberhentian kepala Marga secara Massal, dan mengangkat Kepala Marga Baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 1946.

Sedangkan Kabupaten Muara Enim dibagi menjadi Kawedanan Lematang Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, tetapi Prabumulih termasuk Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan Wilayah meliputi Kecamatan Prabumulih. Kecamatan Tanah Abang, dan Kecamatan Gelumbang.

Dengan dihapusnya undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 status Pemerintahan setingkat dibawah Kabupaten adalah wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Camat, sedangkan Pemerintahan yang terendah adalah Marga yang dipimpin oleh Pasirah. Lalu, dihapus pula Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, pasal 88 yang menyatakan pengaturan tentang Pemerintahan Desa.

Hal tersebut ditetapkan dengan undang-undang. Tindak lanjut dari pasal tersebut dikeluarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sehingga dengan diundangkan dan mulai berlakunya undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Akhirnya, Pemerintah Marga dihapus dan Pemerintah yang terendah langsung dibawah Camat yaitu Pemerintah desa/kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sedangkan Kewedanaan Prabumulih menjadi Kecamatan Prabumulih. Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan prinsip Demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999.

Dikutip dari laman resmi Kota Prabumulih, Kecamatan Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi Kota Admnistratif Prabumulih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1982, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negri Ad Interin Bapak Soedarmono, SH. Pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah 21.953

Dilansir dari laman Kemendikbud, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai Lokasi pelaksanaan Jejak Tradisi Daerah (JETRADA) 2018. Pemilihan lokasi ini karena sebagai kota lama, Prabumulih masih memegang kuat tradisi adat yang tetap dijaga hingga kini. Salah satu tradisi tersebut dikenal dengan sedekah dusun, yakni tradisi mengucap syukur kepada sang pencipta atas hasil panen yang baru saja diperoleh.

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | PARLIZA HENDRAWAN

Pilihan Editor: Diresmikan Jokowi Tol Trans Sumatera Ruas Indralaya-Prabumulij Habiskan Dana Rp 12,5 Triliun

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

3 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

4 jam lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

5 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

9 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

10 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

11 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

11 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

18 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya