Kemenkeu Targetkan Core Tax System Berjalan Mulai 1 Juli 2024
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 26 Oktober 2023 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menargetkan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dapat dijalankan mulai 1 Juli 2024.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan pihaknya masih terus mematangkan sistem ini.
"Masalah diimplementasikannya sementara 1 Juli 2024. Tapi intinya adalah pertengahan tahun depan kita sudah selesai," ujar Iwan saat media gathering di Lombok, NTB pada Rabu, 26 Oktober 2023.
Iwan menyebut, saat ini proyek tersebut sedang berada dalam tahap uji coba. Hingga saat ini, sudah ada 48.000 kasus yang telah diuji. "Kemudian perkiraan tahap tes hampir 1 juta tahap yang di tes," kata Iwan.
Mengenai keunggulan sistem ini, Iwan menyebut beberapa hal. Bagi wajib pajak, pendaftaran jadi lebih mudah karena hanya tinggal mengaktivasi atau memadukan NIK sebagai NPWP.
Selain itu, penyiapan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan juga dapat dilakukan dengan mudah. Alasannya, melalui sistem ini penyiapan lapor SPT didukung integrasi proses, lapor dan proses juga tergabung dalam satu aplikasi, serta tersedianya data SPT pre-populasi yang dapat meminimalisir kesalahan saat melakukan pengisian.
Beberapa proses bisnis yang akan diautomatisasi
<!--more-->
“Tidak perlu validasi berkali-kali, ada beberapa layanan yang dilakukan secara otomatis sehingga peranan manusia dalam intervensi sistem sangat kecil, hampir tidak ada,” kata Iwan.
Selain itu, melalui sistem ini pembayaran SPT juga lebih mudah karena akan tersedia satu kode billing untuk SPT unifikasi atau lebih dari satu ketetapan atau multi-account code billing. Terdapat pula layanan otomasi pemindahbukuan, pengembalian pendahuluan, dan imbalan bunga.
Sistem ini juga akan secara otomatis memperlakukan wajib pajak sesuai dengan profilnya masing-masing. "Sehingga semakin patuh Anda, semakin murah pelayanan pajak. Semakin anda tidak patuh, semakin sulit dan semakin mahal, serta semakin complicated dalam menghadapi sistem perpajakan," ucap iwan.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.
Beberapa proses bisnis yang akan diautomatisasi diantaranya proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Penerapan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan ini mengatur perkembangan sistem administrasi perpajakan inti sebagai salah satu terobosan penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Pilihan editor: Kemenkeu Gelontorkan Rp 7,52 Triliun untuk BLT El Nino