Gelontorkan Insentif Sektor Properti, Pemerintah Tanggung 100 Persen PPN Rumah Harga di Bawah Rp 2 Miliar

Selasa, 24 Oktober 2023 16:22 WIB

Suasana pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Harga tersebut untuk rumah subsidi yang bisa dibeli konsumen berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menggelontorkan insentif pada sektor properti untuk masyarakat hingga 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut sudah disetujui Presiden Jokowi dalam rapat kabinet Selasa, 24 Oktober 2023.

Adapun insetif itu berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya adminstrasi. Pajak ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti senilai kurang dari Rp 2 miliar.

"Ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai Juni tahun depan," ujar Airlangga dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023, Selasa, 24 Oktober 2023. "Jadi, diharapkan backlog sektor properti bisa tersalurkan."

Setelah Juni 2024 hingga Desember 2024, pemerintah menanggung PPN sebesar 50 persen rumah di bawah Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun depan.

Advertising
Advertising

Pemerintah berharap dua jenis insentif itu bakal mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang terkontraksi hingga 0,67 persen sebelumnya. Padahal, selama ini sektor perumahan dan konstruksi termasuk sektor ekonomi yang memberi efek ganda bagi subsektor ekonomi lainnya.

Sektor perumahan dan konstruksi ini, kata Airlangga, menyumbang produk domestik bruto hingga 14 persen-16 persen pada 2023, dan menyediakan lapangan kerja hingga 13,8 juta orang. Kedua sektor itu pun berkontribusi terhadap pajak sebesar 9,3 persen dan pendapatan asli daerah (PAD) senilai 31,9 persen.

Airlangga berharap pemberian insentif ini bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog) sebesar 12,1 juta rumah.

Sebelum rapat kabinet, Presiden Jokowi menuturkan pemberian insentif sektor properti diberikan untuk mendorong investasi sektor perumahan. Dalam pidatonya di acara yang sama, Jokowi juga mengatakan pemerintah bakal meningkatkan ekspor dan investasi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Terlebih, Indonesia sudah memasuki tahun politik.

Menurut Jokowi, pertumbuhan investasi perlu dijaga karena basis pertumbuhan ekonomi Indonesia masih di sektor konsumsi. Baik konsumsi sektor pemerintah maupun swasta. "Kalau bisa meningkatkan ekspor, investasi, itu yang jadi dasar pertumbuhan ekonomi," tuturnya, Selasa, 24 Oktober 2023.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Airlangga Sebut Pemerintah Bakal Salurkan BLT El Nino, Berapa Besarannya dan Apa Bentuknya?

Berita terkait

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

2 jam lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

9 jam lalu

TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

13 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

16 jam lalu

Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

20 jam lalu

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

20 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

21 jam lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

22 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

22 jam lalu

Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

23 jam lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya